Sudah berusia uzur, Kakek Ini Masih Gemar Nyolong, Tertangkap di Deket, Lamongan

moch akbar fitrianto

Sudah berusia uzur, Kakek Ini Masih Gemar Nyolong, Tertangkap di Deket, Lamongan
Bagikan

Berita Lamongan – Kakek Berusia 56 tahun ini bukannya bertobat malah semakin gemar mencuri. Kakek Asal Desa Sidobogem, Kecamatan Sugio, Lamongan. Karena kelakuannya ini dia harus diseret ke tahanan Polres Lamongan. Dan dari penyelidikan polisi, kakek nakal ini ternyata adalah pemain lama alias sudah pernah dua kali dipenjara karena kasus pencurian juga. “Pelaku adalah residivis karena dua kali masuk penjara atas tindak pidana yang sama, ” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Kali ini, tersangka melakukan pencurian di rumah Chabib Anasah (36), di Dusun Calungan, Desa Rejotengah Kecamatan Deket sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban bangun tidur dan mencari handphone (HP) yang sedang dicharged dekat jendela rumahnya.

Karena HP tidak ditemukan, ia menanyakan kepada istrinya, tetapi ternyata juga tidak tahu. Korban curiga HP miliknya dicuri orang, apalagi malam itu pintu rumah hanya ditutup, tetapi tidak dikunci.

Kecurigaan korban bahwa ada pencurian makin kuat, karena HP yang lainnya juga tidak ada. Korban kehilangan dua unit HP, masing-masing merek Vivo type V2043 warna biru dan merk Motorola C+ warna hitam, dengan total kerugian Rp 2,5 juta.

Baca Juga  Ketua DPRD Abdul Ghofur Bakal Calonkan Diri Sebagai Pemimpin Lamongan Di Pilkada Mendatang

Pencurian itu segera ditindaklanjuti Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan, meski belum dilaporkan. Pengembangan penyelidikan dilakukan Tim Jaka Tingkir dan mengerucut kepada Sujai.

Tidak butuh waktu lama, Tim Jaka Tingkir menangkap pelaku di Sugio. Tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. “Tersangka juga mengakui sudah beraksi di beberapa TKP,” kata Jinanto.

Cukup banyak wilayah ‘jajahan’ tersangka di antaranya di Kecamatan Deket, Glagah, dan Kecamatan Sugio. Tersangka kemudian digelandang ke polres. Polisi mengamankan 6 unit HP hasil kejahatan berbagai merk.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Polisi juga masih mengembangkan pemeriksaan, sebab ada kemungkinan tersangka masih melakukan tindak pidana serupa. “TSK dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian,” kata Jinanto.(sumber: surya.co.id)

Bagikan

Also Read