LAMONGAN (RAKYAT INDEPENDEN) – Pilkades Serentak Kabupaten Lamongan, Jawa timur, Minggu (15/9/2019), masih dijadikan ajang judi penjudi pilkades (botoh, Jawa red).
Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan Tim Satgas Anti Judi Pilkades Serentak Lamongan 2019, meringkus 2 (dua) orang yang diduga melakukan perjudian dengan memanfaatkan momen Pilkades Serentak 2019 tersebut.
Dua orang pelaku yang diduga melakukan praktik perjudian saat Pilkades serentak itu adalah Waras (70) dan Riasin (44). Keduanya merupakan warga Desa Tlogo Pataan, Kecamatan Sambeng, Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat kepada para awakmedia membenarkan adanya penangkapan judi pilkades tersebut.
“Iya benar mas. Dua orang telah kami amankan, saat ini masih dalam proses pendalaman,” kata Norman, Minggu (14/9/20119).
Masih menurut AKP Wahyu Norman Hidayat, bahwa penangkapan itu bermula ketika Tim Satgas Anti Judi Pilkades Lamongan sedang melakukan patroli dan pemantauan wilayah menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak.
Saat itu, Tim Satgas mengendus informasi bahwa di rumah salah satu pelaku, di daerah Kecamatan Ngimbang, santer dikabarkan digunakan permainan judi Pilkades.
Tidak ingin kehilangan jejak, Tim Satgas Anti Judi langsung gerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan menangkap basah dua orang diduga pelaku yang kedapatan sedang menghitung uang yang diduga uang yang dipakai taruhan itu.
“Setelah itu, tim kami kemudian mengamankan dua orang yang diduga melakukan taruhan dan mengamankan barang bukti ke Polres Lamongan,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai pecahan 100.000 sebanyak 20 lembar, total Rp 2 juta. Dan satu buah handphone, serta sepeda motor Honda Kharisma dengan Nopol S-2048-QE warna hitam yang diduga sebagai alat taruhan.
“Dugaan sementara, media perjudiannya menggunanakan uang dan sepeda motor sebagai taruhan,” terangnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pihaknya berharap, kedua orang yang diamankan akan membuka siapa saja dalang yang masuk dalam jaringan mereka, ketika menggelar judi pada momen Pilkades serentak yang dilaksanakan hari ini.
“Kami menghimbau kepada warga, jangan lagi mencoba berbuat judi, apalagi di wilayah hukum Polres Lamongan. Sebab, kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk judi di wilayah Lamongan ini,” tegasnya.
Oleh penyidik, pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25 juta.
**(Nur/Ran).