Identitas dr. Anggi Yurikno Disalahgunakan, IDI Mengungkap Tindakan Dokter Gadungan Susanto
rakyatnesia.com – Kasus tindakan dokter gadungan Susanto tidak hanya terbongkar oleh PT Pelindo Husada Citra (PHC), melainkan juga melalui laporan yang diajukan oleh dr. Anggi Yurikno kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Bandung.
Dalam laporannya kepada IDI Cabang Kabupaten Bandung, dr. Anggi Yurikno melaporkan bahwa identitasnya telah disalahgunakan oleh seseorang yang mengklaim sebagai seorang dokter. Alasan pelaporan ini juga disebabkan oleh fakta bahwa dr. Yurikno adalah anggota terdaftar di IDI Cabang Kabupaten Bandung.
Ketua IDI Cabang Kabupaten Bandung, A. Azis Asopari, mengungkapkan, “Kami menerima laporan dari salah satu anggota kami, yaitu dokter Anggi Yurikno. Dia melaporkan bahwa namanya digunakan oleh seseorang yang mengaku sebagai seorang dokter.” Hal ini diungkapkan dalam ‘Press Conference IDI: Kasus Dokter Gadungan’ pada hari Kamis (14/9/2023).
Azis Asopari juga menambahkan, “Kemudian kami melakukan investigasi terhadap hal ini, dan ternyata ada pemakaian nama tersebut. Kami juga meminta klarifikasi kepada anggota kami untuk memastikan apakah laporan ini sah dan benar, dan kami juga menyelidiki semua izin dan ijazah yang dimiliki.”
Setelah kami yakin bahwa dokter yang melaporkan atas nama dr Anggi Yurikno adalah anggota IDI Kabupaten Bandung, maka Azis menuturkan, pihaknya membentuk tim pencarian.
“Kami menindaklanjuti membentuk tim ya, untuk pencarian betul atau enggak ini (laporannya). Nah, akhirnya kami mendapat laporan, ada yang memalsukan nama dokter Anggi. Ya itu inisial S dokter gadungannya,” tutur Azis.
“Ternyata S ini mau apply lamaran ke salah satu klinik yang dipunyai oleh Freeport. Setelah masukkan lamaran, ada salah satu temannya yang bersangkutan, teman dokter IDI Kabupaten Bandung menanyakan, apakah betul ini ada proses pelamaran.”
Bermula dari kecurigaan, IDI Cabang Kabupaten Bandung mencium adanya masalah yang janggal. Sosok Susanto yang menggunakan identitas dr Anggi Yurikno bukanlah dokter asli dan namanya tidak terdaftar di keanggotaan IDI Cabang manapun.
Sebagaimana informasi Manajemen PT PHC, Susanto menjadi dokter umum gadungan ditempatkan di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) di Cepu, Jawa Tengah, setelah berhasil memalsukan dokumen.
“Setelah yakin bahwa yang bersangkutan bukan dokter dan memakai nama anggota kami, maka kami menghubungi IDI Cabang Kabupaten Blora, apakah betul ada tidaknya nama inisial S yang disebut dokter tersebut,” A. Azis Asopari melanjutkan.
“IDI Blora menyatakan tidak ada nama S terdaftar resmi sebagai dokter.”
Penyelidikan berlanjut, Azis membeberkan, tanggal 30 Mei 2023, ada laporan bahwa dr Anggi Yurikno diminta untuk menjadi saksi dalam sebuah persidangan terkait penipuan aksi Susanto.
“Tugas kami dari organisasi profesi, kami punya visi untuk melindungi teman-teman kami di organisasi profesi ini,” bebernya.
IDI Cabang Kabupaten Bandung pun memberikan pendampingan kepada dr Anggi Yurikno dalam persidangan. Terlebih lagi, kasus Susanto yang mengaku dokter ini sudah masuk dalam ranah pidana.
“Kami beri pendampingan ya karena ini sudah kasus pidana, kemudian kami menunjuk satu lawyer (pengacara) yang ada di Surabaya untuk mendampingi kawan kami (dr Yurikno),” terang A. Azis Asopari.
“Kemudian tanggal 5 Juni 2023, masuk lagi surat dari Polres Tanjung Perak untuk meminta klarifikasi. Nah, dokter Anggi ini betul-betul hanya klarifikasi. Jadi kami menyatakan bahwa dirinya (dr Anggi) sudah betul anggota IDI Cabang Kabupaten Bandung.”
Selanjutnya, dr Anggi Yurikno pada tanggal 12 Juni dipanggil lagi dan datang ke Polres Tanjung Perak di Surabaya.
“Saya kira memang ini permasalahannya mungkin proses kredensial yang tidak berjalan di klinik tersebut sehingga terjadi masalah ya. Kami di organisasi profesi jika ada orang yang ingin mengajukan surat permohonan praktik di luar kota, itu ada rekomendasi,” papar Azis.
“Karena kan kita tidak boleh lebih dari tiga izin prakteknya. Kami juga tidak punya database orang inisial S tersebut sehingga kami memastikan bahwa ini memang terjadi proses pengambilan data dengan mengganti fotonya dokter yang keanggotannya ada di IDI Kabupaten Bandung.”
Ketua IDI Cabang Surabaya Brahmana Askandar juga menegaskan, tidak ada nama Susanto dalam daftar keanggotaan IDI. IDI Cabang Surabaya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) kepada Susanto.
“Yang jelas, begitu kasus ini mencuat, kami segera klarifikasi. Kami mempunyai sistem yang baik di IDI Surabaya, jadi kita gampang men-tracing-nya,” tegasnya.
“Tidak ada sama sekali nama dokter gadungan tersebut di keanggotaan kami. Kami juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi SIP dokter gadungan tersebut, ya namanya juga dipalsukan.”
Brahmana turut menyoroti viralnya pemberitaan yang menyebut ‘dokter gadungan di Surabaya.’
“Kenapa Surabaya ini yang jadi viral, itu mungkin karena afiliasi sama Rumah Sakit PHC Surabaya. Tapi sudah ada juga kan ya klarifikasi dari direktur Rumah Sakit PHC Surabaya soal kasus ini,” pungkasnya.
Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi menjelaskan, semua fasilitas kesehatan pada waktu melakukan penerimaan pegawai perlu memerhatikan suatu proses.
“Satu proses yang sangat krusial dan sangat penting, yaitu kredensialing. Proses ini tentunya kami di dalam organisasi profesi memahaminya, bukan hanya pemeriksaan dokumen atau pemberkasan dokumen, karena kasus ini adalah kasus yang bukan tidak mungkin akan bisa terjadi ya,” jelasnya.
“Karena pemalsuan pemalsuan dokumen dengan kecanggihan kecanggihan teknologi saat ini akan dengan mudah terjadi.”
Di dalam organisasi profesi melakukan sebuah proses kredensialing, ada tim di internal profesi yang namanya Komite Rekomendasi Izin Praktik.
“Ini adalah satu proses kredensaling yang memang menjadi sangat penting di dalam praktik dokter maupun di Permenkes 2052 tentang Izin Praktik Kedokteran Tahun 2011 itu diperkuat, sehingga tugas dari pada organisasi profesi itu dilibatkan dalam satu pemberian rekomendasi praktik,” imbuh Moh. Adib Khumaidi.
“Artinya, jika kita bisa bertemu secara fisik, secara langsung kepada sejawat dokter untuk kemudian kita bisa melihat, apakah betul mereka itu adalah dokter asli atau dokter gadungan seperti kasus yang saat ini kita bicarakan.”
Kemudian dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, proses kredensialing menjadi sangat penting yang sekarang memang ditiadakan dalam satu proses undang-undang.
“Kami berharap bahwa tentunya Pemerintah, baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, nanti dalam membuat sebuah kebijakan, tetap melibatkan peran serta dari pada masyarakat, komponen masyarakat salah satunya satu wadah organisasi profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesia,” tambah Adib.
“Ini untuk terlibat di dalam satu proses yang kita sebut dengan kredensialing dan juga kalau kita bicara ada namanya rekredensialing. Di fase-fase inilah menjadi sangat penting untuk kita menilai, apakah dokter tersebut asli ataukah dokter palsu atau dia sesuai dengan kewenangannya ataupun dia sudah naik kompetensi sebagai spesialis.”