BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang berinisial SPY als ATK (44), yang tercatat sebagai warga Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, berhasil diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro,Rabu (13/09/2017) sekira pukul 17:30 wib.
Pelaku yang sehari-harinya tinggal di Jalan Lisman, turut Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro Kota itu, akhirnya ditangkap karena mengaku sebagai anggota BIN (Badan Intelijen Negara) dan melakukan penipuan terhadap Santoso, seorang warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Korban tertipu Rp 85,5 juta oleh pelaku dengan janji bakal dimasukkan sebagai angora BIN tanpa seleksi.
Namun, setelah ditunggu janji yang diberikan itu ternyata palsu. Korban tak kunjung memperoleh panggilan dari BIN karena setelah dilakukan penyelidikan sendiri oleh korban tenyata pelaku bukan anggota BIN akan tetapi bekerja sebagai Debt Collector alias tukang tagih hutang.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan pria yang berinisial SPY als ATK (44), yang melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang milik Santoso warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, sejumlah Rp 85.5 juta.
Peristiwa itu berawal dari perkenalan korban dengan pelaku. Kepada korbannya pelaku menawarkan pekerjaan untuk bisa jadi anggota BIN tanpa ada seleksi dan langsung diterima kerja. Selanjutnya, Sabtu (29/4/2017) sekira pukul 09:00 wib, keduanya bertemu dan menentukan komitmennya. Kemudian, pelaku meminta uang kepada korban sejumlah Rp 85,5 juta sebagai uang ‘pelicin’ agar korban bisa diterima sebagai anggota BIN tersebut.
“Namun, setelah uang tersebut diserahkan oleh korban kepada pelaku, tak ada informasi tentang pekerjaan sebagai anggota BIN seperti yang dijanjikan oleh pelaku itu. Karena merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Mapolres Bojonegoro,”tegas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, Jum’at (15/9/2017).
Berdasarkan pelaporan tersebut, penyidik Unit Tindak Pidana Ekonomi Sat Reskrim Polres Bojonegoro, langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.
“Selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap pelaku, namun surat panggilan yang telah dikirimkan penyidik kepada pelaku tersebut, tidak diindahkan atau pelaku tidak memenuhi panggilan dari Polres Bojonegoro,” ujarnya.
Karena pelaku tak memenuhi panggilan Polres Bojonegoro tersebut selanjutnya penyidik Sat Reskrim melakukan penyelidikan akan keberadaan pelaku dan setelah diketahui keberadaannya, penyidik Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro di bawah jembatan Kalikethek, turut Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, selanjutnya pelaku digelandang ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya itu.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,MSi, saat dikonfimasi rakyatnesia.com Jumat (15/9/2017) membenarkan, adanya penangkapan terhadap pelaku yang didugga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut.
Kini, Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro masih melakukan penyidikan masih melakukan pengembangan dan pendalaman akan kemungkinan adanya korban lain.
“Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melangggar pasal 372 dan atau 378 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tegasnya. **(Kis/Red).