Alasan Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Meminta Pemindahan dari Rumah Tahanan
rakyatnesia.com – Hasnaeni, yang merupakan terdakwa dalam kasus penyelewengan dana di PT Waskita Beton Precast selama tahun 2016-2020, dan juga Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dia dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Salah satu alasan yang dia kemukakan adalah ketidaknyamanannya di rumah tahanan tersebut, di mana dia mengungkapkan bahwa dia pernah digigit oleh tikus selama berada di sana. “Kurang lebih seperti itu,” ucapnya setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9).
Selain itu, Hasnaeni juga mengungkapkan adanya dugaan perilaku seksual yang aneh yang terjadi di rumah tahanan tersebut.
“Di sana hampir 99 persen adalah hubungan sesama jenis, sehingga perilaku seksual yang tidak sesuai dengan norma ada di sana, dan hal tersebut sangat membuat saya merasa tidak nyaman,” ungkap Hasnaeni.
Sebelumnya, penasihat hukum Hasnaeni juga menyampaikan permintaan kliennya ke majelis hakim. Namun Hakim Ketua Fahzal Hendri menolak permintaan tersebut.
“Ada permohonan pindah lapas,” ujar penasihat hukum Hasnaeni.
“Tidak bisa pak kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini kami enggaka da kewenangan lagi. Jadi nanti umpanya banding di pengadilan tinggi aja,” tegas Fahzal.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dari 7 menjadi 5 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni ‘wanita emas’ dalam kasus dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) 2016-2020.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan ada dua poin yang memberatkan dan tiga poin meringankan vonis Hasnaeni.
“Meringankan. Satu, terdakwa berlaku sopan selama pemeriskaan di persidangan ini. Dua, terdakwa mempunyai 3 orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri, kemudian terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Fahzal.
Meski demikian, Fahzal mengatakan ada dua poin yang memberatkan bagi Hasnaeni. Pertama karena tidak mendukung program pemerintah, kedua karena tak merasa bersalah.
“Memberatkan. Satu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas KKN,” tuturnya
“Dua, tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT WBP,” imbuh Fahzal.