Komnas HAM Ikut Turun dalam Konflik Lahan di Rempang Batam
rakyatnesia.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan intervensi dalam konflik lahan yang melibatkan warga dan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau.
Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap aduan yang diterima dari warga yang terkena dampak relokasi akibat rencana pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut. Aduan ini diajukan atas nama Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) pada tanggal 2 Juni 2023.
Beberapa pihak yang telah dipanggil untuk menjalani klarifikasi dan mediasi meliputi Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Wali Kota Batam, Kapolda Kepulauan Riau, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Batam.
Atnike menyampaikan bahwa Komnas HAM saat ini sedang mengatasi kasus ini melalui mekanisme mediasi HAM, dan mereka telah mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait untuk permintaan klarifikasi dan mediasi.
Di samping itu, Atnike mengatakan Komnas HAM turut menyesalkan insiden bentrok yang terjadi antara aparat gabungan dan warga saat demonstrasi warga menolak rencana relokasi tersebut pada 7 September lalu.
Atnike juga meminta agar aparat keamanan yang berada di kawasan tersebut segera ditarik mundur dan mengutamakan jalur dialog. Ia juga meminta agar pihak kepolisian membebaskan warga yang ditahan oleh kepolisian segera dibebaskan akibat kerusuhan tersebut.
Selain itu, Atnike juga meminta agar pemerintah melalukan pemulihan terhadap anak-anak yang mengalami kekerasan dan trauma saat kejadian bentrok tersebut.
“Meminta agar pemerintah pusat maupun daerah serta aparat penegak hukum menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk dalam proyeksi strategis nasional,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya pun meminta agar masyarakat turut menjaga kententeraman guna mencegah eskalasi konflik.
“Komnas Ham mengajak semua pihak untuk mengedepankan pendekatan dialogis dalam merespons persoalan ini,” ujar Atnike.
Konflik tersebut bermula dari rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.
Warga yang mendiami di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru tersebut harus direlokasi ke lahan yang sudah disiapkan. Jumlah warga tersebut diperkirakan antara 7.000 sampai 10.000 jiwa.
Bentrok pun pecah antara aparat dengan warga pada 7 September lalu. Aparat gabungan disebut memasuki wilayah perkampungan warga. Sementara warga
warga memilih bertahan dan menolak pemasangan patok lahan sebagai langkah untuk merelokasi.