Perseteruan Kades Talok dengan Sekdesnya, Akhirnya Berakhir dengan Surat Pernyataan dan Kesepakatan Bersama

Sukisno

Perseteruan Kades Talok dengan Sekdesnya, Akhirnya Berakhir dengan Surat Pernyataan dan Kesepakatan Bersama
Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Perseteruan Kades Talok H. Samudi dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Talok M. Alvin Budi Prasetyo,SH, akhirnya berakhir di meja mediasi yang difasilitasi oleh Camat Kalitidu M Yasir dengan didampingi Kapolsek Kalitidu AKP Harjo,SH dan Danramil Kalitidu Kapten Inf Lugiantoro.

Mediasi yang difasilitasi Forpimcam Kalitidu itu, juga dihadiri BPD dan perangkat desa setempat itu, digelar di Balai desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Kamis (9/9/2021), sekira pukul 15:00 WIB.

Seperti diberitakan beberapa media beberapa waktu yang lalu secara intensm perseteruan antara Kades Talok H. Samudi dengan Sekdes M. Alvin Budi Prasetyo,SH itu berawal saat munculnya Surat Peringatan (SP) 1, 2 hingga 3, yang ditujukan kepada Sekdes Talok, hingga M. Alvin Budi Prasetyo tidak dipernankan masuk kantor dan dikembalikan oleh anggota Linmas setempat, jika Sekdes memaksa untuk masuk ke kantor desa.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Forpimcam, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro, untuk melakukan mediasi, namun berkali-kali mengalami jalan buntu. Bahkan, persoalan itu, oleh Sekdes diusung ke wakil rakyat di Komisi A DPRD Bojonegoro, akan tetapi hasilnya nihil.

Keduanya, baik Kades Talok H, Samudi vs Sekdes Talok M. Alvin Budi Prasetyo akhirnya bersedia dilakukan pertemuan keduanya yang difasilitasi oleh pihak Forpimcam Kalitidu, Sehinggaq keduanya bersedia menanda tangani surat pernyataan dan kesepakatan bersama yang didampingi Ketua BPD Talok Rofi’i.

Dalam surat pernyataan dan kesepakatan bersama itu, Kades Talok H. Samudi menyatakan, Selaku pihak pertama Samudi kepala desa mencabut SP 1, SP 2 dan SP 3 yang pernah dikeluarkan pada pihak kedua (Sekdes) dan mewajibkan pihak pertama untuk aktif serta menyelesaikan tugas-tugas administrasi sesuai dengan tanggung jawabnya.

Sekdes Talok M Alvin Budi Prasetyo menyatakan bahwa dirinya selaku pihak kedua berjanji dan menyatakan akan menyelesaikan tugas-tugas baik tupoksi maupun tugas yang diberikan pihak pertama Kades.

Sedangkan, Ketua BPD Talok Rofi’i yang dalam hal ini sebagai pihak ketiga menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung kesepakatan ini dan melibatkan diri pada urusan desa yang menjadi urusan BPD sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa surat pernyatan dan kesepakatan bersama itu dibubuhi materai 10 ribu itu turut ditandatangani Camat Kalitidu M. Yasir,S.Sos,MM , Kapolsek Kalitidu AKP Harjo,SH dan Danramil Kalitidu Kapten Arm Lugiantoro beserta saksi-saksi.

Sementara itu, Camat Kalitidu M. Yasir saat dimintai komentarnya membenarkan jika telah dilaksanakan mediasi antara Kades Talok dengan Sekdesnya yang keduanya telah menanda tangani pernyataan dan kesepakatan bersama dengan didampingi Ketua BPD, dengan difasilitasi oleh Forpimcam Kalitidu.

“Alhamdulillah, SP 1,2 dan 3 dari Kades Talok yang diberikan ke Sekdesnya, akhirnya telah dicabut melalui surat pernyataan dan kesepakatan bersama, walaupun prosesnya cukup lama, namun akhirnya berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi Forpimcam itu,” kata M. Yasir menegaskan.

Lanjut M. Yasir, dengan ketlatenan dirinya dengan Kapolsek dan Danramil Kalitidu serta DPMD Bojonegoro yang tak bosan-bosanya memberikan pembinaan akhirnya masalah tersebut berhasil diselesaikan.

“Kami akan terus melakukan pembinaan secara kelembagaan atau secara pribadi agar ke depan Pemerintah Desa Talok bisa menjalin silaturahmi antara kades dengan perangkatnya sehingga pelayanan masyarakat dan pembanguna desa Talok ke depan bisa berjalan lebih baik lagi,” pungkasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read