Dalam 2 Minggu, Polres Lamongan Berhasil Meringkus 10 Pengedar Sabu-sabu

Sukisno

Bagikan

LAMONGAN (RAKYAT INDEPENDEN) – Dalam 2 (dua) Polres Lamongan berhasil mengungkap sindikat jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu, terbukti dengan dringkusnya 10 tersangka jaringan pengedar sabu-sabu.

“Sejak tanggal 22 Agustus hingga 6 September, kami telah melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka, dengan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 44,1 gram,” demikian dikatakan Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, dalam Press Release yang berlangsung di Mapolres Lamongan, Senin (9/9/2019).

Dengan terungkapnya pengedar sabu-sabu ini, pihak Polres Lamongan mengaku akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus barang haram itu guna membongkar jaringan yang lebih besar lagi.

“Rata-rata barangnya dari Surabaya dan Madura. Sementara ini masih pendalaman, kita akan lidik lebih jauh siapa saja yang terlibat,” ujarnya.

Masih menurut Feby, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi antar Polres untuk memberantas peredaran barang terlarang tersebut.

“Kami koordinasi dengan Polres lain, bagaimana ini berkembang terus, kalau perlu ke luar kota bahkan ke luar negeri akan kita kejar, sehingga jaringan ini bisa terkuak secara menyeluruh,” tegasnya.

Lanjut Feby, keberhasilan anggotanya tidak lepas dari keterlibatan masyarakat yang dengan sukarela mau menginformasikan saat mengetahui adanya peredaran.

Sementara itu untuk sasaran dari pengedar sabu-sabu itu adalah warga Lamongan di sekitar Pantura yakni di Paciran, Babat, Tikung, Sugio dan Lamongan kota.

“Kita kembangkan, ternyata peredaran sabu-sabu di Lamongan mulai berkembang. Kita hentikan, dan pelaku akan kita buru sampai kemanapun,” ungkapnya.

Para tersangka yang diamankan tersebut yakni, Herli Sofikul Anam (46) warga Menteng Bogor, Gunaris (37) warga Sawahan Surabaya, Narto (36) Wiyung Surabaya, Nur Irawan (37) Sukomulyo Lamongan.

Sedangkan, Abdullah (25) dan Dwi Nurdiansyah (16) keduanya dati Tikung, Lamongan; Irwan Pranoto (33) warga Sugio Lamongan, Agus Harianto (37) warga Mantup Lamongan, Achmad Al Hafiz (26) warga Babat Lamongan dan Ari Wibowo (34) warga Bungul Kidul Pasuruan.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dab Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan kasus di atas, para tersangka dikenai hukuman paling ringan 4 tahun dan paling berat 20 tahun penjara, bahkan bisa juga dengan pidana seumur hidup,” tegasnya.

**(Nur/Red).

Bagikan

Also Read