Razia Miras Polres Gresik, Amankan 2 Pelaku dan Sita 68 Botol Miras Berbagai Merk

Sukisno

Bagikan

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN) – Jika dilihat sekilas saja, wilayah Kabupaten Gresik, Jawa timur itu, kondisinya bersih dari minuman keras (miras) yang tergolong penyakit masyarakat (pekat) itu. Ternyata tidak juga, sebab peredaran miras di Kota Santri itu dilakukan secara diam-diam dan cukup rapi.

Begitu ada laporan masyarakat, Kapolres Gresik AKBP wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, langsung menggelar razia dengan menugaskan aparat gabungan Polres Gresik, yakni, Sabhara dan Sat Reskrim, Binmas dan Intel, Sabtu (9/9/2018) malam.

Razia yang digelar sejak pukul 20:30 wib hingga pukul 23:00 wib tersebut berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merk, yakni, Vodka, Bir Bintang, dan Guinnes Bir Hitam.Razia gabungan itu, menyasar beberapa warung yang berada di daerah Putat, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si kepada para awak media mengatakan, bahwa peredaran miras masih di temukan disejumlah wilayah di Kota Santri ini. Para penjual bertransaksi secara diam-diam dan sangat rapi. Bahkan, mereka tak akan menjual kepada sembarang orang dan hanya menjual barang haram itu kepada orang yang dikenalnya.

“Penyelidikan bisnis haram itu tidak mudah. Membutuhkan waktu yang lumayan lama. Sebab, pelaknya tergolong licin. Sehingga, begitu ada informasi masuk anggota langsung bergerak ke lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Mas Wahyu itu, serius.

Disebutkan, ada sekitar 20 anggota yang diterjunkan ke lokasi razia tersebut. Mereka terdiri dari beberapa unsur. Mulai Sabhara, Binmas, Reskrim dan Intel. Semua menyisir semua sudut warung yang diduga menjual miras itu dan melakukan penggeledahan.

“Dua orang berhasil diamankan. Satu penjual DAW (31), dan satu pembeli AG (43). Selanjutnya, ada 68 miras juga dilakukan penyitaan. Miras yang disita itu, ada 42 botol bir bintang, 2 botol Vodka dan 24 botol Guinnes,” pungkasnya.

Melalui rakyatnesia.com, Kapolres Gresik berharap, agar masyarakat ikut di Kota Santri ini senantiasa mendukung program Polri dalam memberantas segala bentuk peredaran minuman keras (miras) karena miras itu termasuk pekat yang berpotensi menjadi pemicu tindak kriminal.

“Bagi masyarakat yang mengetahui ada transaksi miras atau tedapat pesta miras segera laporkan polsek terdekat atau ke Mapolres Gresik, pasti akan kita tindak lanjuti. Sebab, kami sudah berkomitmen untuk memberantas miras di wilayah hukum Polres Gresik ini,” tandasnya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar