Curi HP dan Laptop, Remaja Ini Diringkus Anggota Polsek Bungah Saat Lagi Asyik Ngopi

Sukisno

Bagikan

GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN) – Pelaku tindak pidana pencurian diringkus anggota Polsek Bungah, Polres Gresik. Pasalnya, remaja berinisial YS (19) diduga telah melakukan pencurian, sehingga ditangkap di sebuah warung kopi (Warkop) Palu Jero Setan, turut Dusun Sidorejo, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa timur, Sabtu (8/9/2018).

Pelaku diduga telah mencuri sebuah handphone (hp) dan lapton Merk Asus milik Mutik Faridah (54) warga Jalan Pahlawan nomor 17, Desa Mojopuro wetan, RT 006, RW 003, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa timur, Selasa (3/4/2018) lalu.

Peristiwa itu berawal saat korban baru bangun tidur, lalu mencari handphone miliknya, yang ditaruh di atas meja. Ternyata, hp kesangannya itu raib alias hilang. Mengetahui hpnya hilang, lalu korban mengecek barang-barang yang ada di rumahnya. Ternyata laptopnya juga hilang.

Korban kemudian mengecek pintu rumahnya yang masih dalam keadaan terkunci. Setelah di ceck sekiling rumahnya, ternyata jendelanya terbuka. Sehingga, diduga maling hp dan laptopnya itu masuk dengan cara mencongkel jendela rumahnya itu.

Merasa kehilangan, akhrnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bungah. Memperoleh laporan tersebut, Unita Reskrim Polsek Bungah langsung menindak lanjuti dengan melakukan pencarian untuk memburu pelaku pencurian barang-barang elektronik tersebut.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro,SH,SIK,M.Si, membenarkan adanya kejadian tersebut. Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bungah akhirnya membuahkan hasil.

Pelaku berhasil diringkus saat santai minum kopi bersama teman-temanya di sebuah warung kopi (Warkop) Palu Jero Setan, turut Dusun Sidorejo, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa timur, Sabtu (8/9/2018).

Polisi menggelandang pelaku ke Mapolsek Bungah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kini, pelaku telah menghuni pengapnya Sel Tahanan Mapolsek Bungah, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, yakni HP merk Oppo A71 warna emas dan Laptop merk Asus berwarna hitam,” tegas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bojonegoro itu, serius.

Ditambahkan, bahwa kasus-kasus yang meresahkan masyarakat memang mendapat atensi lebih. Seperti kejahatan 3C (curat, curas dan curanmor).

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberat (curat). Ancaman hukuman maksimal lima tahun atau denda Rp 60 juta.

Alumnus Akpol 1998 itu berpesan, hendaknya masyarakat lebih berhati-hati. Barang-barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman. Sehingga tak mengalami kejadian seperti yang dialami korban ini.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar