Operasi Gabungan Sat Sabhara dan Satpol PP Bojonegoro, Tindak Tiga Penjual Miras

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Masih maraknya penjualan miras di wilayah hukum Polres Bojonegoro, membuat Sat Sabhara Polres Bojonegoro mengajak Satpol PP Bojonegoro untuk menggelar razia minuman keras (miras), Kamis (7/9/2017). Razia digelar selama 3 (tiga) jam yakni, sejak pukul 20:00 wib dan berakhir hingga pukul 23:00 wib.
Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmat berkenan memimpin razia miras tersebut. Sedangkan bertindak memimpin anggota Satpol PP Bojonegoro adalah Sudari. Operasi gabungan itu menyisir sepanjang dalam kota Bojonegoro, hingga ke wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk.
Razia diawali dari sebuah warung yang berada di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dengan tersangka penjual Miras adalah IS (64) warga Desa Banjarsari, RT 011, RW 012, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Dari lokasi pertama, anggota gabungan berhasil mengamankan barang bukti yang berupa satu botol anggur kolesom, satu liter miras jenis arak, setengah liter miras oplosan dan sebuah KTP pemilik warung.
Kemudian, di lokasi kedua kedua operasi gabungan itu menyasar Cafe Panther yang berada di Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota, dengan mendapati tersangka penjual penjual miras yaitu KS (48) seorang warga Desa Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota. Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu setengah liter botol miras jenis arak dan KTP milik tersangka.
Razia di lokasi ketiga menyasar sebuah warung yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, dengan tersangka penjual Miras berinisial AA (40), seorang warga Kembang Jepun Gg. Buntu Kecamatan Bojonegoro Kota. Untuk lokasi yang ketiga, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu liter miras oplosan jenis Yoko dan KTP milik tersangka.
“Dalam razia miras gabungan Sat sabhara Polres Bojonegoro dengan Satpol PP Bojonegoro, telah berhasil menindak 3 (tiga) pelaku tindak pidana penjual miras. Mereka kita kenakan tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera agar mereka tak lagi menjual miras yang merupakan penyakit masyarakat (pekat) itu,” tegas Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmat, Kamis (7/9/2017).
Kepada ketiga tersangka penjual miras, ketiganya dikenakan pasal tipiring yaitu Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
“Ketiganya, bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro., besok Selasa tanggal 12 September 2017,” tegasnya. **(Kis/Red).