GRESIK (RAKYAT INDEPENDEN) – DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka kasus pencurian kulit sapi, akhirnya berhasil diringkus oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Dukun, Polres Gresik, Jumat (7/9/2018) malam.
Tersangka RHMT (40) asal wilayah Kecamatan Dukun, Gresik itu, menyusul dua temannya yang sudah diamankan sebelumnya. Tersangka merupakan komplotan yang telah mencuri 24 lembar kulit sapi garaman, di sebuah gudang milik Thoriq (47) warga Dukunanyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa timur, Kamis (26/4/2018) lalu.
Pada saat penangkapan, hanya RHMT yang berhasil lolos dari sergapan petugas. Sementara dua temannya berhasil ditangkap dan langsung diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya itu.
RHMT yang berhasil kabur itu, kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Gresik. Akan tetapi, anggota terus memburu dan mencari keberadaan tersangka. Kerja keras yang dilakukan petugas itu akhirnya membuahkan hasil. Hal itu, setelah diringkusnya tersangka oleh anggota Unit Reskrim Polsek Dukun, Jumat (7/9/2018) malam.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro,SH,SIK,M.Si kepada para awak media membenarkan adanya penangkapan DPO pencurian kulit sapi RHMT, dengan korbannya Thoriq (47) warga Dukunanyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa timur tersebut.
Modus operandi yang dilakukan RHMT yakni bekerjasama dengan temannya AFT. Saat itu, Kamis tanggal 26 April 2018, sekira pukul 02:30 wib, tersangka masuk ke dalam gudang milik korban dengan cara mencongkel gembok pintu menggunakan linggis.
Linggis tersebut sudah disiapkan sebelumnya oleh tersangka. Setelah pintu gudang terbuka, kedua tersangka mengambil kulit sapi garaman sebanyak 24 lembar. Kemudian diangkut dengan menggunakan kendaraan R4 Mitsubisi L-300.
“Selanjutnyam tersangka menghubungi PRY untuk membantu menjual barang curian itu. Hasil curian tersebut, kemudian dibagi bertiga,” jelas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bojonegoro itu.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 24 lembar kulit sapi garaman. Uang tunai sebesar Rp 9 juta 594 ribu. Hingga berita ini diunggah, penyidik sedang melengkapi berkas untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Gresik.
**(Kis/Red).