Inilah Beberapa Hukum Tentang Penyembelihan Hewan Kurban Huruf Arab Dan Latin

Penyembelihan Hewan Kurban (depok)


Sungguh, Allah Ta’ala telah mensyariatkan penyembelihan hewan kurban dalam Al-Qur`an yaitu firman-Nya yang berbunyi,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)” (QS. Al-Kautsar: 2).

Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman,

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ

“Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah. (QS. Al-Hajj: 36).

Berkurban hukumnya sunnah mu’akkadah (sangat ditekankan untuk dilaksanakan) dan makruh hukumnya bagi yang mampu berkurban tetapi tidak melaksanakannya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Anas Radhiyallahu Anhu, ia berkata,

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ

“Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkurban dengan dua ekor biri-biri bertanduk, yang berwarna putih campur hitam, beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri, sambil membaca basmalah dan bertakbir.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Mungkin ada yang bertanya, “Apakah orang yang miskin sebaiknya berutang agar bisa berkurban?”

Maka kita jawab, jika ia berkeyakinan dapat membayar utang tersebut, sebaiknya ia berutang agar bisa ikut menegakkan syi’ar ini, dan apabila ia tidak yakin, maka sebaiknya ia tidak melakukan hal tersebut.

Wahai para hamba Allah.

Hewan kurban yang disembelih adalah onta, sapi, domba (biri-biri), dan kambing, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al-Hajj: 34).

Di rakyatnesia syarat-syarat hewan kurban adalah tidak memiliki cacat. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

أَرْبَعٌ لاَ تَجُوْزُ فِي الضَّحَايَا الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا وَالْكَسِيْرُ الَّتِي لاَ تُنْقِي

“Ada empat hal yang tidak boleh ada pada hewan kurban, (sembelihan) buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang nampak sakitnya, pincang yang nampak kepincangannya, dan yang kurus yang tidak berlemak.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah shalat hari raya Idul Adha, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ

“Barangsiapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum shalat (hari raya) maka di hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelihnya setelah shalat, maka sungguh ia telah menyempurnakan ibadahnya dan mengikuti jalan kaum muslimin.” (Muttafaq Alaih).

[Abu Syafiq/BersamaDakwah]

Berlanjut ke Inilah Beberapa Hukum Tentang Penyembelihan Hewan Kurban (Bagian 2)

Exit mobile version