rakyatnesia.com – Dalam konteks pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2023, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru, akan memulai proses konfirmasi kesediaan bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2023.
Untuk mendapatkan informasi terkait penempatan calon mahasiswa di perguruan tinggi penyelenggara, Anda dapat mengunjungi laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Proses ini dimulai hari ini, dan merupakan langkah awal yang penting dalam perjalanan pendidikan profesi guru.
Bagi guru yang belum mendapatkan penempatan maka dapat memantau penempatan pada pelaksanaan berikutnya.
Sementara bagi guru yang telah mendapatkan informasi penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 wajib melakukan konfirmasi kesediaan secara online melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/.
Konfirmasi kesediaan di aplikasi SIMPKB dijadwalkan pada tanggal 7 – 11 September 2023.
Adapun hasil konfirmasi kesediaan berupa penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan II tahun 2023 akan disampaikan pada tanggal 14 September 2023 melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/.
Sebagai informasi tambahan, guru-guru yang mengikuti PPG Dalam Jabatan agar dibebastugaskan dari kewajiban mengajar dan tugas-tugas lainnya.
Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan II Tahun 2023 :
- Konfirmasi Kesediaan : 7 – 11 September 2023
(secara daring di aplikasi SIMPKB)
- Penetapan Calon Mahasiswa : 14 September 2023
- Lapor Diri : 15 – 16 September 2023
(secara daring di aplikasi masing-masing Perguruan Tinggi penyelenggara PPG)
- Orientasi Mahasiswa : 18 September 2023
(secara daring di masing – masing Perguruan Tinggi penyelenggara PPG)
- Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (daring) : 19 September – 28 November 2023
- Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) : 30 November – 10 Desember 2023
Keterangan:
*) Jadwal selengkapnya akan diinformasikan oleh masing-masing perguruan tinggi.
**) Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan pada surat edaran khusus pelaksanaan UKMPPG.
Informasi selengkapnya di ppg.kemdikbud.go.id.