BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Pelaku judi jenis toto gelap (togel) di wilayah hukum Polres Bojonegoro, hingga kini masih ada saja yang berani beroperasi. Padahal, akhir-akhir ini terus dilakukan penangkapan terhadap segala bentuk perjudian termasuk judi togel.
Polres Bojonegoro yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang merupakan penyakit masyarakat (pekat) itu. Hal itu, terbukti dengan kembali tertangkapnya pelaku judi jenis togel ML bin KS (61) dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Cendono, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Senin (4/9/2017) sekira pukul 19:00 wib.
Kronologis penangkapan pelaku judi jenis togel itu berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat kepada anggota Polres Bojonegoro, saat mereka sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Seorang warga menyampaikan informasi, tentang adanya perjudian jenis togel yang dilakukan tersangka dengan peran sebagai pengecer togel. Berbekal dari informasi masyarakat tersebut, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya, langsung dilakukan penangkapan.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi,SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku judi jenis togel di Desa Cendono, Padangan. Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Senin (4/9/2017).
“Pelaku judi jenis togel berhasil diringkus, dan pelaku digelandang ke Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, Selas (5/9/2017).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka menurut Kapolres yaitu 1 lembar kertas tombokan nomor togel, 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk nokia yang berisi sms tombokan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 320 ribu.
“Saat ini tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota guna dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, membenarkan adanya penangkapan pelaku judi togel yang berperan sebagai pengecer tersebut oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
“Oleh petugas tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” imbuh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro,SH,SIK,M.Si, Selasa (5/9/2017).
Kepada masyarakat, Kapolres kembali berpesan agar selalu bekerja sama dan memberikan informasi kepada Polisi jika dilingkungan sekitar melihat atau mendengar adanya aktifitas perjudian dan menegaskan bahwa semua bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya akan diberantas. **(Kis/Red).