BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Wakil Bupati Bojonegoro Drs H Budi Irawanto,M.Pd, menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat nikah Terpadu tahun 2020, yang digelar di Pendopo Kantor Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, Jumat (4/9/2020).
Kegiatan tersebut diadakan oleh Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro dan Kantor Dinas Kepedndudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro.
Dalam pelaksanaan sidang Isbat nikah Terpadu Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro menyerahkan secara simbolis Buku Surat Nikah kepada pasangan suami istri setelah sidang itsbat nikah. Selain menyerahkan buku surat nikah Wabup juga mengucapkan selamat kepada pasangan suami istri tersebut.
“Selamat kepada para penerima buku nikah dan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Kantor Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait yang sudah membantu pelaksanaan istbat nikah ini,” Ucap Wabup Bojonegoro Budi Irawanto.
Dalam Sambutanya pihaknya menyampaikan Istbath nikah ini bukan pertama kali dilakukan di Bojonegoro, dan Pemkab sangat mendukung dengan kegiatan ini, dari beberapa kecamatan, antusiasnya sangat tinggi.
“Ada yang sudah nikah sejak tahun 50 an, namun mereka baru memiliki buku nikah. Sehingga surat nikah ini sangat berarti dan bermanfaat bagi mereka,” ungkap Wabup yang akrab disapa Mas Wawan itu.
Maih menurut Mas Wawan, dengan adanya Itsbath Nikah bisa disebut wujud sinergitas yang ada di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kedepan semoga Pemkab Bojonegoro bisa memberikan perhatian khusus kepada peserta sidang Isbat terpadu ini.
“Mudah-mudahan ke depan biaya sidang Isbat bisa gratis sehingga masyarakat bisa merasakan secara langsung anggaran Pemkab Bojonegoro yang Pro rakyat. Pembangunan itu, tidak semata-mata dilaksanakan di bidang pembangunan infrastruktur saja, namun pembangunan mental dan spiritual juga perlu digalakkan,” kata Mas Wawan menegaskan.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Faiq menyampaikan bahwa dasar Sidang Isbat tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.
Ditambahkan, bahwa kegiatan tersebut sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali bagi masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat atau sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat.
**(Yan/Red).