Polisi Tangkap Pelaku Yang Edarkan Pil Double L, di Warkop Wi-fi Gunungsari, Baureno

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Seorang pemuda berinisial AMK bin NS (21) asal Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, tertangkap tangan oleh anggota Polsek Baureno. Pasalnya, yang bersangkutan kedapatan membawa narkotika jenis LL atau lebih dikenal dengan sebutan double L, Kamis (30/8/2018) sekira pukul 12:00 wib.

Penangkapan pelaku dilakukan, setelah adanya informasi dari masyarakat, jika ada sebuah warung wi-fi yang berada di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, yang biasa dipakai ajang traksaksi narkotika.

Memperoleh laporan itu, pihak Polsek Baureno langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenaran dari laporan masyarakat tersebut, langsung dilakukan penangkapan.

Saat diamankan di sebuah warkop tersebut, pelaku yang berinisial AMK bin NS (21) itu, kedapatan membawa 40 butir pil double L yang dibagi 5 (Lima) paket plastik, per paket berisi 8 (delapan) butir dan uang tunai sebesar 1 juta 210 ribu, yang diduga uang dari hasil penjualan pil haram tersebut.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si melalui Kapolsek Baureno AKP Marjono,SH, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan seorang warga di wilayah Kecamatan Baureno yang telah mengedarkan narkotika jenis Pil Double L.

“Petugas Polsek Baureno telah Mengamankan terhadap pelaku yang telah mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak memiliki izin edar,” tegas AKP Marjono, Senin (3/9/2018).

Ditambahkan, bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana, dimana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedíaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dalam penangkapan tersebut, petuga telah mengamankan barang bukti berupa 40 butir obat pil warna putih bertuliskan huruf LL. Uang tunai senilai 1 juta 210 ribu, yang diakui pelaku uang dari hasil penjualan pil haram tersebut. Serta 1 (satu) handphone Merek OPPO warna putih silver,” ungkapnya.

Selanjutnya petugas mengamankan obat-obatan tersebut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kini, pelaku telah meringkuk di Sel Tahanan Mapolsek Baureno, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar