Baca Ini Tunjangan Profesi Bakal dihapus, Para pengajar Menjerit Terbaru

Berita Terkini; Kemendikbud Ristek telah membuat rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Agustus 2022. Namun RUU Sisdiknas ini justru menuai kontroversi dari para pengajar. Pasalnya pasal yang mengatur tentang tunjangan profesi pengajar dihapuskan dalam RUU tersebut.

Para pengajar merasa keberatan dengan adanya RUU Sisdiknas ini. Perhimpunan Pendidikan dan pengajar (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi pengajar dalam RUU Sisdiknas.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan hilangnya pasal tunjangan ini akan menurunkan taraf hidup para pengajar. Tentu saja hal ini membuat para pengajar dan keluarga kecewa berat.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan pengajar, calon pengajar, dan keluarga mereka,” tegasnya.

Ia melanjutkan dihilangkannya pasal TPG ini menjadi perbincangan serius di internal organisasi pengajar dan WAG pengajar. Pasalnya RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan pengajar di Indonesia.

Pihaknya berencana untuk memperjuangkan kembalinya tunjangan profesi pengajar dalam RUU ini. Kedepan P2G akan berkoordinasi bersama organisasi profesi pengajar lainnya untuk melaporkan keberatan ini kepada Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan DPR.

Suasana Banjir Besar di Pakistan, Renggut 1000 Nyawa

Rakyatnesia

“Kita para pengajar wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para pengajar yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi?” kata Salim.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri menyayangkan sikap Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang tega menghapus pasal TPG dalam RUU Sisdiknas.

Ia menjelaskan tunjangan profesi pengajar selama ini dianggap sebagai salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat pengajar. Sehingga pengajar dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

Menurut yang Satu Viral baca, tak satupun dalam klausul RUU yang menuliskan tentang tunjangan profesi pengajar. Begitu juga pada pasal 105 huruf a-h yang memuat hak pengajar atau pendidik. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial pengajar.

Kemendikbud Ristek Tegaskan Penghasilan pengajar Tambah Tinggi

Anindito Aditomo sebagai Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru untuk membuat semua pengajar mendapat penghasilan yang layak.

Pasal tunjangan yang dihapus dilakukan untuk mempermudah pengajar mendapatkan penghasilan lebih tinggi. Pasalnya saat ini pengajar harus antri lama dan kesulitan memperoleh sertifikasi.

“Melalui RUU Sisdiknas ini, pengajar-pengajar yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan. pengajar-pengajar tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak,” pungkas Anindito.

Anindito juga menegaskan RUU Sisdiknas memastikan bahwa pengajar akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

“Untuk pengajar ASN yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa pengajar ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan – termasuk tunjangan – sesuai UU ASN,” tutup Anindito.

Baca terus Satu Viral agar menjadi media Berita Viral yang memberikan info viral kepada kawula muda. Setiap harinnya akan memberikan Berita Viral Terkini dan Info Viral terupdate untuk kamu.

Jangan lupa cek category Event Satu Viral karena dengan membaca artikel Satu Viral kamu bisa bergabung dengan komunitas  #satucircle dan dapatkan jutaan hadiahnya.

Exit mobile version