BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Seorang yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan inisial MS tercatat sebagai warga Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jatim, ditangkap Satreskrim Polsek Dader, Rabu (31/8/2016).
Penangkapan itu bermula dari laporan korban Langger (38), alamat Dusun Ngrawan, Desa Ngraseh Kecamatan Dander. Dimana, pelapor merupakan karyawan Bakso Pak Gendut, yang berlokasi di Jl Raya Bojonegoro – Dander, turut wilayah Dusun Ngrawan, Kecamatan Dander.
Tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di warung Bakso Pak Gendut dengan alamat sama dengan pelapor itu, telah kehilangan burung Cucak rowo Ijo, yang sudah pernah meraih 3 kali kejuaraan tingkat Kabupaten Bojonegoro.
Memperoleh laporan curat tersebut, Anggota Polsek Dander langsung bergerak melakukan penyelidikan. Termasuk dengan membuka rekaman cctv yang berada di warung bakso tempat kejadian tersebut. Dari hasil rekaman cctv berhasil diperoleh gambar. Adanya sesorang yang masuk ke warung bakso tersebut pada pukul 24.00 wib dengan cara turun dari tembok kamar, kemudian mereka membuka lemari dan mengeluarkan seisi lemari, setelah itu pelaku keluar dari kamar.
“Burung cucak rowo ijo yang hilang tidak terekam cctv, karena ditempatkan di kamar mandi. Sebelumnya, pemilik warung bakso juga pernah kehilangan duit sebesar 1 juta 650 ribu hasil penjualan bakso di awal Agustus 2016,” demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, Rabu (31/8/2016) malam.
Masih menurut Pak Yono – demikian Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, biasa disapa – untuk mengelabuhi pemiliknya, agar burung itu terkesan hilang, jeruji sangakar dibikin patah beberapa jerujinya. Hanya saja, pintu sangkarnya tersebut jerujinya masih utuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, akhirnya Polisi melakukan penangkapan terhadap MS alias Kancil Rabu (31/8/2016) sekira pukul 19.00 wib. Setelah digelandang Polisi, pelaku juga mengakui jika dirinya yang yang mencuri uang di warung bakso Pak Gendut awal Agusutus lalu.
Saksi kejadian Adi Saputra (25), yang beralamat di Dusun Ngrawan, Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, telah memberikan keterangan guna menindak lanjuti kasus curat tersebut. Dari kejadian tersebut, Polisi telah berhasil diamankan barang bukti (bb) berupa sangkar burung cucak rowo ijo yang burungnya telah dicuri pelaku.
Dalam kejadian ini, pelapor mengalamai kerugian sekitar Rp 4 juta 150 ribu. Pelaku diancam dengan KUHP Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. **(Kis/Red).