Disnaker Lamongan: Membantu Kemajuan Tenaga Kerja di Kabupaten Lamongan
Daftar Isi
Disnaker Lamongan: Memastikan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perburuhan dan Ketenagakerjaan
Peraturan Perburuhan
Disnaker Lamongan memegang peran penting dalam mengawasi dan menerapkan peraturan perburuhan di wilayah Lamongan. Peraturan perburuhan ini merujuk pada aturan yang mengatur hak dan tanggung jawab pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja. Tugas Disnaker Lamongan adalah memastikan agar semua pihak yang terlibat melaksanakan peraturan perburuhan dengan adil dan sesuai.
Upah Minimum Regional
Juga tugas Disnaker Lamongan adalah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah tersebut. UMR ini merupakan besaran upah minimum yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya di daerah itu. Disnaker Lamongan melakukan peninjauan berkala guna menentukan jumlah UMR yang sesuai dengan keadaan ekonomi dan kebutuhan hidup di Lamongan. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah terjadinya praktik pengupahan yang tidak adil.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Disnaker Lamongan juga memiliki peran sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja. Perselisihan ini dapat berkaitan dengan kondisi kerja, hak-hak pekerja, atau kesepakatan kerja yang berbeda pendapat. Disnaker Lamongan berupaya menciptakan solusi yang adil dan memuaskan kedua belah pihak melalui mediasi dan negosiasi.
Inspeksi Ketenagakerjaan
Disnaker Lamongan secara rutin melakukan inspeksi ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa pengusaha mematuhi peraturan perburuhan dan kesehatan dan keselamatan kerja. Inspeksi ini mencakup pemeriksaan terhadap kondisi kerja, jam kerja, fasilitas kerja, upah, perlindungan pekerja, dan aspek lainnya yang terkait. Jika terdapat pelanggaran, Disnaker Lamongan akan mengambil tindakan yang sesuai untuk menegakkan peraturan dan melindungi hak-hak pekerja.