Penghuni Rumah Sewa Milik Dino Patti Djalal Tersangka Pengguna KTP Palsu
rakyatnesia.com – Pihak kepolisian mencurigai bahwa para penyewa rumah yang dimiliki oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, diduga menggunakan KTP palsu untuk kegiatan penipuan online.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Y Kanitero, menjelaskan bahwa dugaan ini muncul berdasarkan hasil pemeriksaan fotokopi KTP yang diserahkan oleh penyewa kepada pihak kepolisian.
“Namun, kami menduga bahwa ada kemungkinan pemalsuan KTP. Ketika KTP itu diserahkan kepada kami, hanya berupa foto saja, dan dugaan pemalsuan tersebut muncul,” kata David kepada media pada Selasa (29/8).
“Terus begitu cek KTPnya itu juga tidak teregistrasi resmi di Dukcapil,” sambungnya.
Disampaikan David, terkait temuan KTP palsu itu telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, David mengungkapkan nomor handphone penyewa rumah milik keluarga Dino itu ternyata juga tidak aktif.
“Kemudian sudah kita cek juga nomor handphone si penyewanya itu sudah mati kita hubungin,” ucap dia.
Sebelumnya, rumah milik keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal yang berlokasi di daerah Kemang, Jakarta Selatan diduga menjadi markas penipuan online.
Lewat unggahan di akun Instagramnya @dinopattidjalal, Dino menyertakan sejumlah foto yang memperlihatkan kondisi rumah keluarganya.
“Keluarga kami mengalami kejadian buruk. Salah satu rumah keluarga yang disewakan ternyata dijadikan tempat operasi sindikat penipuan online,” kata Dino dalam unggahannya.
Sementara itu, polisi yang sudah mendapatkan informasi tersebut langsung mengecek ke lokasi.
Dalam pengecekan itu, polisi menemukan sekitar 30 kasur di dalam rumah tersebut. Kemudian, jendela dan ventilasi udara di rumah tersebut juga dipasang peredam.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan meja yang dibuat menyerupai bilik sebanyak 20 buah di rumah milik keluarga Dino.
Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan apakah benar rumah tersebut digunakan sebagai markas penipuan online.