KOTA MOJOKERTO (RAKYATNESIA) – Guna mewujudkan Polri Presisi dengan melaksanakan Komitmen Kapolri dan Kapolda Jatim terkait perjudian, petugas Polsek Jetis Polresta Mojokerto berhasil bubarkan arena perjudian sabung ayam di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Senin (29/08/2022)
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H., S.I.K., M.T. menyampaikan, “Mendukung komitmen Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jatim, Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak” Ucapnya
Bermula dari informasi masyarakat atas maraknya judi sabung ayam, gerak cepat jajaran Polsek Jetis Polresta Mojokerto bergerak ke TKP judi sabung ayam yang berada di pekarangan dekat aliran sungai.
Hasilnya, Petugas Polsek Jetis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti ayam jago dan motor diamankan.”Sesampai di sana orangnya sudah melarikan diri. Anggota sampai melakukan pengejaran,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, setibanya petugas di TKP sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku perjudian sabung ayam dengan petugas kepolisian. Namun, kegesitan para pelaku membuat jejaknya sulit terlacak.
”Yang pertama kita sudah membubarkannya, yang kedua kita bisa mengumpulkan barang bukti bahwa kita sudah melaksanakan penindakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto menambahkan, “Barang bukti yang diamankan dari lokasi sabung antara lain empat ekor ayam jago, kandang, jam dinding, tirai, beberapa sandal, dan empat unit sepeda motor. Barang-barang itu diduga milik pelaku dan penonton judi sabung ayam”, Sebut IPTU MK Umam
Barang bukti seluruhnya diamankan di Mapolsek Jetis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, IPTU MK Umam menegaskan,
“Polisi tak akan menoleransi seluruh bentuk aksi perjudian, termasuk sabung ayam. Pemberantasan bakal dilakukan terhadap seluruh aktivitas penyakit masyarakat tersebut.” tegasnya.
**(Sumber: Bidhumas Polda Jatim/Red).