Penyebar Video Pembakaran Bendera Merah Putih, Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sukisno

Penyebar Video Pembakaran Bendera Merah Putih, Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bagikan

BANDA ACEH (RAKYATNESIA) – Polda Aceh menetapkan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berinisial TD sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy mengatakan tersangka TD merupakan warga Pidie Jaya, Aceh, merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

“TD ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial. Informasi yang disebarkan tersebut bersifat hoaks serta dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat,” kata Winardy di Banda Aceh, tutur Perwira Menengah Polda Aceh

TD diduga menyebarkan video pembakaran bendera merah putih melalui akun Facebook miliknya pada saat momen peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/08/2022).

Video pembakaran bendera itu pertama kali diunggah akun Facebook yang diduga milik seseorang berinisial NU di hari yang sama. Selanjutnya, video pembakaran tersebut diunggah kembali oleh akun Facebook milik TD

“Hasil penyelidikan, NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dan kini berdomisili di Horsens, Denmark,” tutur Kabid Humas Polda Aceh

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TD dengan sengaja menyebarkan video pembakaran bendera tersebut karena menolak peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI dan menginginkan Aceh terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TD diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, yang diubah menjadi UU RI 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya telepon genggam, akun Facebook, serta video pembakaran. Tersangka TD saat ini masih di Lapas Banda Aceh,” tutup Kombes Pol. Winardy.\

**(Sumber: tribratanewspolri/red).

Bagikan

Also Read