Seorang Kasun di Banyubang, Grabagan, Ditangkap Polisi, Gara-gara Mencuri Sepeda Motor di Ngemplak, Baureno

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Pelaku pencurian sepeda motor di sebuah warung kopi (warkop) Squadra, turut Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno yang terjadi Rabu (22/8/2018) lalu, berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Baureno, Jum’at (24/8/2018) sekira pukul 17:00 wib.

Pelaku pencurian yang berinisial DP Alias Basar Bin SR (37) diketahui masih aktif sebagai perangkat desa yaitu sebagai Kepala dusun (Kasun) itu, diringkus Polisi di rumahnya yang berada di Dusun Gurdo, Desa Banyubang, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban, Jawa timur.

Peristiwa itu berawal saat korban M. Adi Cahyono Bin Japar (18) warga Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, datang ke warung kopi SQUADRA yang berada di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi (nopol) N-4366-AX.

Saat itu, korban memarkir kendaraannya tersebut di depan warung dengan kondisi kunci kontak masih menancap di stank motor. Tak hanya itu, korban juga menaruh STNK sepeda motor tersebut didalam jok, selanjutnya sepeda motor ditinggal masuk kedalam warung untuk ngopi.

Selanjutnya, sekira pukul 02:00 wib, korban keluar dan hendak pulang. Betapa kagetnya korban saat mengetahui sepeda motornya sudah tak ada ditempatnya alias raib entah kemana.

Merasa sepeda motornya hilang, selanjutnya korban melaporkan kejadiannya tersebut ke Mapolsek Baureno, Kamis (23/8/2018) sekira pukul 18:30 wib.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Sri Ismawati kepada para awak media mengatakan bahwa, saat pelaku melakukan aksinya ada seorang warga setempat yang mengetahui jika pelaku yang melintas di jalan Raya Ngemplak itu sedang mengendarai sepeda motor sesuai dengan kendaraan yang hilang itu.

“Mendapat informasi dari warga itu, anggota Unit Reskrim Baureno langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku tinggal di Dusun Gurdo, Desa Banyubang, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban, Jawa timur. Sehingga dilakukan pengejaran dan dilakukan koordinasi dengan Mapolsek Grabagan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Sri Ismawati, Senin (27/8/2018).

Ditambahkan, pelaku berhasil diringkus di rumahnya, Jum’at (24/8/2018), sekira pukul 17:00 wib. Penangkapan itu dilakukan berjat bantuan anggota Polsek Grabakan, yang masuk Polres Tuban.

Anggota berhasil mengamakankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nopol N-4366-AX beserta STNK dan kunci kontak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3 juta 500 ribu.

“Saa ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Baureno guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Penyidik pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ucap AKP Isma.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli,SIK,MH,M.Si, secara terpisah menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkirkan kendaraannya baik di tempat umum maupun di rumah.

Kapolres menekankan untuk tidak sembarangan menaruh kunci dan SNKT tersebut, karena jika pencuri motor dapat menujukan STNKnya di saat ada razia maka kendaraan tersebut dianggap sah sebagai pemiliknya.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar