Berita Lamongan – Aparat Penegak Hukum di kawasan Lamongan sedang gencar mengincar para pelaku perjudian baik offline maupun online. Kali ini polisi menangkap VA. VA adalah warga Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Bojonegoro yang sedang menjajakan chip Higgs Domino ke Lamongan. Ia ditangkap karena diduga melakukan perjudian online.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari sejumlah warga.
Informasinya, di sebuah warung warga di lingkungan Pasar Ayam Roworejo, Kecamatan Babat, Lamongan, ada seseorang yang sedang jual beli chip Higgs Domino.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi mempelajari dan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Akhirnya polisi yang memperoleh informasi mendekati kebenaran. Tim bergerak ke lokasi sebagaimana informasi awal.
Setiba di warung tersebut, petugas melakukan serangkaian upaya hukum dan menangkap seorang pria yang diduga berperan membantu dan menyediakan fasilitas permainan judi online.
Usai ditangkap, tim juga melakukan penggeledahan badan. Kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 360 ribu, satu unit handphone merek Vivo Y21 dan bukti screenshot pengiriman chip Higgs Domin, serta satu lembar kertas rekapan chip nomor ID.
“Modusnya, pelaku menerim pembelian dan penjualan chip Higgs Domino ke masyarakat secara online dan mengambil keuntungan Rp 3000 per 1B,” kata Anton.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP.