Seorang Ayah Bejat, Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan Bayi Prematur, Diamankan Polres Bojonegoro

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, berkenan memimpin Konferensi Pers yang digelar, di Taman Reskrim Mapolres Bojonegoro yang berada di Jalan MH Thmarin 46, Bojonegoro, Jawa timur, Rabu (25/8/2021).

Salah satu, kasus yang berhasil diungkap adalah persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG, Pandia,SIK,MM,MH, di hadapan puluhan awak media menyampaikan bahwa Polres Bojonegoro telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

“Polres Bojonegoro tekah berhasil mengamankan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yaitu seorang pria berinisial NS tinggal di wilayah Kecamatan Sukosewu. Persetubuhan dilakukan terhadap anak kandungnya beriniasial VNR (17) yang berada di wilayah Kecamatan Sekar, Bojonegoro,” kata  Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, menegaskan.

Lanjut AKBP EG Pandia, tersangka mengajak korban untuk bertemu di sebuah hotel, namun korban tak mau. Karena nafsu bejatnya ditolak membuat tersangka geram dengan mengancam korban akan menyebar foto-fotonya di media sosial (medsos).

Masih menurut Kapolres, Karena takut foto-foto hendak disebar ke medsos, akhirnya korban mau diajak ketemuan dengan dijemput di wilayah Temayang dan dibonceng sepeda motor ke sebuah rumah kos di Jalan Basuki Rahmat, Bojonegoro Kota.

“Di Rumah Kos itu, terjadilah persetubuhan tersangka dengan korban satu kali. Setelah kejadian itu, korban menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya,” ungkapnya.

Akibat disetubuhi ayah kandungnya sendiri, korban yang masih di bawah umur itu, hingga hamil dan melahirkan bayi prematur.

Ditambahkan, tersangka berikut barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tertang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi yang berbunyi Pasal 81 ayat (3) dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bojonegoro AKB P EG Pandia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu turut serta menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. Jika mengetahui ada masalah yang mengganggu kamtibmas agar masyarakat melaporkanya ke Polsek terdekat atau langsung ke Mapolres Bojonegoro.

Dari keterangan saat diinterogasi petugas, seorang ayah bejat itu mengaku khilaf sehingga melakukan persetubuhan terhadap VNR seorang perempuan yang berusia 17 tahun, yang juga anak kandungnya sendiri itu. Pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan dengan anak yang merupakan “darah dagingnya sendiri” itu sebanyak 9 kali.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, yakni, wajib mencuci tangan, menjaga jarak atau dilarang berkerumun, dan memakai masker. Hal itu bertuijuan untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

**(Kis/Red).

Exit mobile version