Pemkab Bojonegoro Usulkan Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang PBB-P2

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempaat peraturan  daerah nomor 14 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Usulan Perubahan Raperda Raperda Nomor 14 Tahun 2011 tentang PBB-P2 itu, disampaikan ke DPRD Bojonegoro. Raperda tersebut nantinya bakal dibahas oleh eksekutif bersama legislatif  guna menuju sebuah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah menyatakan bahwa untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta dan meringankan beban masyarakat dalam suasana Pandemi Covid-19 ini.

“Dengan adanya pandemi Covid 19 ini, berakibat terjadi penurunan sektor perekonomian, maka Pemkab Bojonegoro mengusulkan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempaat peraturan  daerah nomor 14 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ke DPRD Bojonegoro untuk dibahas bersama,” demikian disampaikan Bupati Bojonegoro DR Hj Anna Mu’awanah, Selasa (24/8/2021).

Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ibnu Soeyoeti menyampaikan kepada para awak media tentang skema tarif yang diusulkan dalam.perubahan perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tersebut.

Lanjut Ibnu Soeyoeti, untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000,00 ditetapkan sebesar 0,065% per tahun; Untuk NJOP dari Rp. 500.000.001,00 sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,1% per tahun; Untuk NJOP dari Rp. 1.000.000.001,00 sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,2% per tahun; Untuk NJOP lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,25% per tahun.

Ditambahkan, kelebihan dari penerapan skema 4 (empat) kelas tariff yakni, adanya Keberpihakan pada golongan ekonomi lemah, karena kenaikan hanya pada NJOP di atas Rp. 500.000.000,00. Menurunkan beban masyarakat, mengingat kondisi perekonomian menurun akibat pandemi Covid-19. Kenaikan tarif secara proporsional antar kelas serta Meminimalisir keluhan Wajib Pajak/ masyarakat bawah akibat lonjakan kenaikan tarif antar kelas yang signifikan.

“Bagi wajib pajak dapat mengajukan Keringanan pajak PBB P-2 sebagaiamana telah diatur pada Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelakasaan PBB-P2, tentang keringanan yakni, Wajib Pajak tidak mampu/tidak berpenghasilan tetap dan Objek pajak terkena bencana alam terutama banjir, longsor atau bencana alam lainnya,” kata Ibnu Soeyoeti, menegaskan.

Masih menurut Pak Ibnu (demikian, Kepala Bapenda Bojonegoro Ibnu Soeyoeti, akrab disapa – masyarakat juga bisa mengajukan jika ada wabah tertentu yang menimbulkan penurunan pendapatan usaha, seperti wabah Covid-19 yang sedang dialami masyarakat saat ini.

Perlu diketahui bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)  adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh pribadi atau badan.

Dimana, Bumi dan Bangunan memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang memperoleh manfaat dari padanya. Oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian kenikmatan yang diperoleh kepada daerah melalui kontribusi pajak tersebut.

**(Kis/Red).

Exit mobile version