rakyatnesia.com – Oklin Fia, seorang selebgram, telah mengeluarkan permintaan maaf terkait dengan konten video di mana ia menjilat es krim di depan seorang pria. Video tersebut telah diunggah di platform media sosial.
Permintaan maaf ini dia sampaikan setelah Oklin menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Kamis (24/8), di mana ia diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut.
“Hari ini saya atas nama Oklin akhirnya mencoba memberanikan diri untuk tampil dan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas video saya yang telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia akhir-akhir ini,” kata Oklin.
Sebagai seorang muslimah, kata Oklin, dirinya tak ada niat untuk merendahkan ataupun melecehkan agama Islam maupun umat muslim.
“Saya mengaku di umur yang masih belia ini masih seringkali berbuat khilaf dan saya menyesal terhadap perbuatan saya tersebut dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali,” ujarnya.
Oklin turut menyampaikan dirinya sudah menonaktifkan seluruh media sosial miliknya, yakni Instagram dan TikTok sejak 7 Agustus lalu.
Karenanya, lanjut dia, jika ada akun media sosial yang mengatasnamakan dirinya untuk melakukan provokasi, itu merupakan ulah pihak tak bertanggung jawab.
“Saya juga memohon maaf kepada masyarakat mengenai masalah ini, kepada orang tua saya, keluarga saya, maupun lembaga-lembaga pendidikan tempat saya menimba ilmu,” ucap Oklin.
“Selanjutnya untuk masalah hukum, saya serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan juga kuasa hukum saya. insya Allah atas izin Allah SWT yang maha pemurah, semoga pintu maaf selalu terbuka untuk saya,” sambungnya.
Dalam kesempatan sama, Budiansyah selaku kuasa hukum Oklin menyampaikan konten video itu dibuat kliennya hanya untuk lucu-lucuan.
“Ya sesuai dengan pemeriksaan, Oklin sudah menyampaikan bahwa konten itu dibuat untuk sekedar happy-happy, lucu-lucuan, tidak ada maksud untuk menghina agama tertentu,” ujarnya.
Budiansyah menuturkan dalam pemeriksaan hari ini Oklin dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik terkait konten video yang dibuatnya.
“Seputar tentang siapa yang membuat, dan ke mana video ini disebarkan,” kata dia.
Lebih lanjut, Budiansyah juga menegaskan Oklin akan bersikap kooperatif dan tidak akan bersembunyi dalam proses hukum kasus ini.
Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) buntut konten video memakan es krim di depan pria. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Oklin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.