Donald Trump Dikabarkan Menyerahkan Dirinya ke Penjara Fulton Georgia
rakyatnesia.com – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah ditahan di Penjara County Fulton setelah ia menyerahkan diri pada hari Kamis (24/8) di waktu sore sesuai dengan zona waktunya.
Pengadilan Distrik Fulton, yang terletak di negara bagian Georgia, sebelumnya telah mengajukan dakwaan terhadap Donald Trump atas tuduhan bahwa ia berusaha melakukan kecurangan dalam hasil pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020. Fani Willis, jaksa penuntut dari distrik Fulton, telah mengumumkan serangkaian dakwaan yang dilayangkan terhadap Trump terkait dengan dugaan kecurangan yang terjadi pada pemilihan di Georgia pada pekan sebelumnya.
Pengadilan kemudian memerintahkan penangkapan atas Trump. Ia baru menyerahkan diri pada Kamis (24/5), seperti dikutip dari CNN.
Trump berangkat dari lapangan golf miliknya di Bedminster, New Jersey, ke Atlanta kemudian menyerahkan diri ke penjara Fulton Jail.
Ia kemungkinan tidak akan lama mendekam di penjara setelah tim kuasa hukum menegosiasikan uang tebusan dan syarat lain untuk pembebasan bersyaratnya.
Trump sepakat akan membayar uang jaminan US$200.000 atau setara Rp3 miliar serta mematuhi syarat lain terkait pembebasan bersyaratnya.
Salah satu syaratnya adalah bahwa Trump tak boleh menggunakan media sosial untuk memengaruhi para terdakwa dan saksi lainnya terkait dakwaannya itu.
Sumber dari CNN menyebut Trump sudah membayar 10 persen jaminannya melalui perusahaan penjaminan Foster Bail Bonds LLC di Atlanta.
Penyerahan diri Trump di Georgia menjadikannya yang keempat kali dilakukan di penjara lokal atau federal setelah dakwaan terhadapnya pada 2023.
Meski demikian, serentetan dakwaan dan penangkapannya atas dakwaan tindak kriminal tidak menggoyahkan rencananya maju jadi calon Presiden dari Partai Republik di Pemilihan Presiden AS pada 2024.
Profesor hukum University of California, Los Angeles, Richard L. Hasen, mengatakan Trump masih memiliki jalan menuju kursi kepresidenan jika ia memenangkan pilpres 2024.
“Konstitusi punya sangat sedikit persyaratan untuk menjabat sebagai Presiden, seperti setidaknya berusia 35 tahun. Regulasi tidak melarang siapa pun yang didakwa atau dihukum atau bahkan menjalani hukuman penjara untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan memenangkan kursi kepresidenan,” katanya.
Meski begitu, belakangan pakar hukum menilai keberadaan Amandemen ke-14 bisa menjadi cara untuk mencegah Trump memegang jabatan apabila dia dihukum.
Dalam amandemen itu, ada sebuah “klausul diskualifikasi” yang melarang siapapun memegang jabatan publik jika mereka “terlibat dalam pemberontakan” atau “memberikan bantuan atau kenyamanan kepada musuh-musuhnya.”