Cabuli Anak-anak, Dilakukan Oknum Muadzin Ini Sebelum Mengumandangkan Adzan

Sukisno

Bagikan

SURABAYA (RAKYATNESIA.COM) – Seorang oknum Muadzin atau orang biasa mengumandangkan adzan menandai tiba waktunya sholat, telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak di sebuah tempat ibadah yang juga dimanfaatkan untuk mengajar ilmu agama Islam alias mengaji.

Terdapat, dua anak yang menjadi korban pencabulan dan keduanya masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), yang tinggal di wilayah Kota Surabaya itu.

Menurut petugas kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, pelaku yang juga muadzin itu, mencabuli anak-anak di tempat ibadah karena korban datang awal dan suananya tempat ibadah itu masih sepi.

“Dua korban ini mau belajar di tempat ibadah. Tapi tempat ibadah yang jadi tempat mengaji masih sepi dan hanya ada tiga orang. Satu orang oknum Muadzin dan korban,” papar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, Minggu (23/8/2020).

Lebih lanjut Iptu Fauzi mejelaskan, pelaku juga kembali melakukan aksi bejatnya kepada satu korban yang sama. Padahal kedua korban sudah mengalami trauma dan selalu menyendiri usai dicabuli oleh pelaku.

Pelaku berinisial BAH (53) warga asal Sampang, Madura yang merantau di Surabaya. Pelaku diketahui melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali. Pertama kepada kedua korban dan selanjutnya satu korban sebelumnya.

“Beberapa hari kemudian, pelaku ini mengulangi perbuatannya, tapi pada salah satu korban. Bahkan menurut pengakuan pelaku, usai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp 3000,” ujarnya.

Sementara itu menurut data pemeriksaan awal mula kejadian itu pada Bulan Mei 2020 sekitar pukul 15.15 WIB dan kejadian kedua itu pada Senin (10/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Setelah memberi uang, tersangka juga mengancam agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun. Akibat ancaman pelaku itu membuat korban ketakutan dan lari ke rumah.

“Saat itu, orang tua korban tahu anaknya ketakutan dan mendapat cerita perbuatan cabul, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Mapolrestabes Surabaya,” paparnya.

Saat ini pelaku telah menghuni rutan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

**(B.Yan/Red).

Bagikan

Also Read