2 Regu Satpol PP Bojonegoro Gelar Patroli Penertiban Lapak dan Bangunan Liar di Sumberrejo

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa timur, dibantu dengan Satpol PP Kecamatan Sumberrejo, melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Sumberrejo, Jum’at (23/8/2019) pagi.

Pasukan penegak Perda (Peraturan Daerah) dalam patrol tersebut,mengerahkan 2 regu dengan menyisir lapak PKL (Pedagang Kaki Lima) yang ditinggal pemiliknya di bahu jalan sehingga mengganggu pengguna jalan.

Kepada pemiliknya yaitu Sholihin (55), warga Dusun Tlumbung A RT 007, RW 003, Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro itu, diberikan teguran lisan.

Baca Juga  Gara - Gara video viral tante Di Dood, Cinta terlarang Karena Check in

“Kepada pemiliknya yaitu Sholihin, kita berikan terguran secara humanis agar yang bersangkutan bersedia memindahkan lapaknya sendiri. Alhamdulillah, dia mau memindahkan lapaknya dengan suka rela,” demikian dikatakan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro Arif Nanang Sugianto, Jum’at (23/8/2019).

Selanjutnya, patroli Satpol PP Bojonegoro itu bergeser ke arah timur wilayah Kecamatan Sumberrejo. Di Jalan Raya Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, patroli menemukan bangunan liar yang ada di tepi jalan yang ditinggal oleh pemiliknya.

Masih menurut Mas Arif – demikian, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro Arif Nanang Sugianto, akrab disapa – bahwa bangunan semi permanen yang ada di depan Pujasera Desa Prayungan itu milik Kasran (65) seorang warga Desa Prayungan, RT 002, RW 001, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro itu sudah kosong dan tak ditempati lagi.

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

“Kepada pemeliknya kami sampaikan agar segera membongkar bangunan tersebut. Sebab termasuk bangunan liar (bangle) yang melanggar Perda Tata Ruang dan Perda Trantibum No 15 Tahun 2015,” ungkap Mas Arif serius.

Melalui Rakyat Independen, Mas Arif berpesan agar masyarakat yang mendirikan bangunan di bahu jalan atau di lahan di sepanjang jalan akan dilakukan penertiban.

Sebaiknya, sebelum ditertibkan oleh Satpol PP, bangunan liar yang berada di tepi jalan, seperti yang ada di Prayungan itu, lebih baik dibongkar sendiri atau dibongkar dengan suka rela,” tegasnya.

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read