rakaytnesia.com – Kompol Bayu Marfiando, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas di Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa sopir truk yang terlibat dalam insiden menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, telah diizinkan untuk pulang.
Bayu menyebutkan bahwa sopir truk tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Saat ini, kami masih terus memeriksa dia sebagai saksi. Kemarin, kami sudah melakukan Berita Acara Interview (BAI) dengan dia. Berdasarkan perkembangan yang ada, kami memutuskan untuk mengizinkannya pulang,” ujar Bayu kepada para wartawan pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus.
Sementara itu, Bayu mengatakan pengemudi sepeda motor yang terlibat kecelakaan bisa dikenai pidana jika ditemukan kelalaian dalam peristiwa tersebut. Ia menjelaskan pengemudi motor hingga kini belum diperiksa lantaran masih dalam proses pengobatan.
“Apabila nanti hasil penyelidikan dan dinaikkan ke penyidikan dan yang salah nanti motor, itu akan kita kenakan pasal 310 ayat (2). Nanti hasil penyidikan akan kami sampaikan,” kata dia.
Diberitakan, sejumlah motor ditabrak truk bermuatan hebel di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8) pagi. Motor-motor itu disebut melawan arah.
Akibat kecelakaan itu, lima penumpang motor luka-luka. Tiga di antaranya luka berat.