Seorang Pelaku Judi Online Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro

moch akbar fitrianto

Seorang Pelaku Judi Online Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro
Bagikan

BERITA BOJONEGORO (RAKYATNESIA) – Keseriuasan Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si, dalam memerangi Judi baik judi Online maupun Offline bukan hanya isapan jempol. Hal tersebut dibuktikan dengan diamankan pelaku judi Online.

Pria yang berinisial PP Als RB (31) yang tercatat sebagai warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, berhasil diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 22.00wib.

“Hari ini saya sampaikan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan pelaku judi Online,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad usai pelaksanaan Anev Bulanan, Senin (22/8/2022)

Ia menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait judi online yang berlangsung di Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.

Selanjutnya, petugas melaksanakan penyelidikan, kemudian petugas berhasil mengamankan seorang pelaku judi Online berinisial PP Als RB yang sedang melakukan perjudian jenis togel online (singapure) salah satu sebuah warung di wilayah Temayang tersebutm

Petugas berhasil memergoki pelaku saat membuka aplikasi atau situs Admin Toto di handphone (hp) milik pelaku.

“Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan lidik dan setelah dipastikan ada praktek Judi, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk Realme warna biru tua berisikan taruhan nomer togel. Dan saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik.

“Kita amankan pelaku dan barang bukti, kita sangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” pungkasnya.

**(Sumber: Humas Polres Bojonegoro/Red).

Bagikan

Also Read