rakyatnesia.com – Pemeriksaan BI Checking telah menjadi persyaratan yang sangat penting bagi para konsumen yang berencana untuk melakukan pembayaran secara cicilan untuk rumah atau kendaraan bermotor. Sebelum mengajukan permohonan cicilan, sangat disarankan untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
BI Checking merujuk pada proses verifikasi riwayat kredit dari nasabah. Apabila hasil dari pemeriksaan BI Checking menunjukkan riwayat kredit yang baik, kemungkinan besar proses pengajuan cicilan akan menjadi lebih lancar dan mudah dilakukan.
Berikut langkah-langkah BI checking online menurut laman resmi OJK.
- Buka laman web https://idebku.ojk.go.id/
- Pada halaman utama, klik menu ” Pendaftaran “
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
- Lalu, klik “Selanjutnya”.
- Isi seluruh data registrasi secara lengkap.
- Isi proses BI Checking.
- Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
- Unggah foto diri sesuai instruksi.
- Jika pendaftaran berhasil, kamu akan menerima email dari OJK berisi nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan BI checking pada ” Status Layanan “
- Tunggu OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.