Mengaku Anggota Resmob Polres Bojonegoro, Lakukan Pemerasan dan Penipuan dengan TKP di Pancur, Temayang

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Berhasil ditangkap pria berinisial AP alias Rizal (35) warga Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Senin (20/8/2018). AP diduga telah melakukan pemerasan dan penipuan dengan TKP di Desa Pancur, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Kamis (16/8/2018).

Oleh pelaku, korban yang bernama Warmi (42) yang ber KTP Desa Dagangan, RT 002, RW 001, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban itu, dimintai uang Rp 5 juta karena korban disinyalir telah menjual minuman keras (miras) dan warungnya dijadikan ajang prostitusi. Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengakui sebagai anggota Resmob Polres Bojonegoro.

Peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke warung kopi (warkop) milik korban yang berada di Desa Pancur, Temayang, Rabu (15/8/2018) sekira pukul 08.00 wib. Saat itu, pelaku datang ke warung milik korban bersama dengan temannya yang mengaku bernama Iksan.

Pada saat itu juga, pelaku memperkenalkan diri bernama Rizal dan dirinya dinas di Resmob Polres Bojonegoro. Kedatangannya itu, hendak mengadakan operasi miras di warung milik korban. Kepada pelaku, korban mengatakan bahwa dirinya tak berjualan miras.

Pelaku juga “menuduh” jika warung milik korban itu menjajakan cinta dengan menyiapkan wanita penghibur. Korban juga menyangkalnya karena dirinya hanya usaha warung kopi dan tak menjual miras ataupun sebagai prostitusi. Pelaku mengancam bakal memenjarakan korban dengan hukuman 8 tahun penjara. Setelah itu, pelaku pamit pulang.

Keesokan harinya, yaitu hari Kamis (16/8/2018) sekira jam 09:00 wib, pelaku datang lagi ke warung milik korban dan mengatakan jika korban akan ditangkap dan dipenjarakan. Menurut pelaku, korban telah menjual miras dan melakukan praktek prostitusi dan bertindak sebagai mengadakan mucikari alias germo (Jawa red).

Lagi-lagi, korban membantahnya sebab dia merasa tidak berjualan miras dan warungnya tak dipakai sebagai ajang prostitusi, seperti yang dituduhkan pelaku itu. Akan tetapi pelaku bersikukuh menuduh jika korban telah melakukan pelanggaran hukum dengan berjualan miras dan dituduh telah melakukan praktek prostitusi illegal.

Sebagai uang damai alias uang tutup mulut, kepada korban pelaku minta uang sebesar Rp 5 juta. Dengan konsekwensinya, korban aman dan tak akan dipenjarakan. Merasa tidak bersalah, akhirnya korban hanya memberikan sekedar uang transport kepada Rizal yang mengaku sebagai anggota Resmob Polres Bojonegoro itu sebesar Rp 100 ribu.

Saat pelaku minta uang sebesar Rp 5 juta itu, dia mengaku jika uangnya hendak digunakan sebagai dana operasional Resmob Polres Bojonegoro. Karena hanya dikasih uang saku Rp 100 ribu, pelaku marah-marah dan membanting sebuah tas warna abu-abu miliknya, di atas di meja warung. Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa di dalam tasnya itu bersisikan senjata api berupa pistol.

“Iki Ning Jerone tas isine senjata api pistol, opo jaluk tak bolongi sikilmu, opo jaluk tak borgol: Ini di dalam tas isinya senjata pistol. Apa minta kakimu tak pistol hingga bolong kakimu, atau minta tak borgol,” kata korban menirukan ucapan pelaku dengan bahasa Jawa Jonegaran itu, Senin (20/8/2018).

Untuk meredam emosi pelaku, akhirnya pelaku diajak pergi berboncengan dengan menggunakan sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru putih nopol S-4484-AE menuju ke warung makan yang berada di depan Polsek Balen. Sesampainya di situ, pelaku kembali menyatakan jika dirinya minta uang sebesar Rp 5 juta. Jika tidak dkasih maka korban akan dipenjarakan.

Karena merasa takut berurusan dengan masalah hukum akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta 500 ribu, yang diantarkan Ruslan yang juga saksi ke warung makan di Jalan Raya Balenrejo, tepatnya di depan Mapolsek Balen. Akhirnya, uang tersebut diterima oleh pelaku dan dirinya berpesan agar jangan cerita ke siapapun sebab itu akan berakibat pada dicopotnya jabatanya. Setelah, meyerahkan uang tersebut, pelaku pergi dan korban pulang bersama Ruslan ke warungnya miliknya yang berada di Pancur itu.

Selang beberapa hari dari kejadian itu, korban dengan ditemani saksi Ruslan baru melaporkannya ke Mapolsek Temayang, Senin (20/8/2018). Mendapat laporan itu, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Temayang melakukan kerjasama dengan unit Reskrim Polsek Kedungadem untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan dan penipuan itu.

Ternyata, diketahui bahwa pelaku yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan dengan TKP di Desa Pancur itu, adalah pria berinisial AP (35) tinggal di desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Kemudian, anggota unit reskrim Polsek Temayang, Bripka Mukhlas dan Bripka Yudi S langsung menangkap pelaku di rumahnya, Selasa (21/8/2018)  sekira pukul 00:44 wib, dan langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Temayang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Temayang AKP Margono,SH, kepada rakyatnesia.com membenarkan adanya kejadian tersebut. Dimana, pelaku berinisial AP (35) telah mengaku sebagai anggota Resmob Polres Bojonegoro, yang telah melakukan pemerasan dan penipuan di wilayahnya itu.

“Pelaku saat ini telah menghuni Sel tahanan Mapolsek Temayang, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam kejadian itu, korban dirugikan materi sebesar Rp 2 juta 600 ribu,” tegas Kapolsek Temayang AKP Margono,SH, Selasa (21/8/2018).

Atas kejadian ini, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai anggota Polri. Jika merasa curiga sebaiknya segera laporkan ke Polsek Terdekat.

“Polisi tak menerima suap apalagi meminta sejumlah uang seperti dalam kejadian di Pancur itu. Kini Polri sedang gita menjalankan progam Promoter yang dicanangkan Bapak Kapolri yaitu Promoter artinya Polisi itu harus professional, modern dan terpercaya. Polisi bertekad untuk bisa menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat,” ungkapnya.

Turut hadir di TKP, Kapolsek Temayang AKP MARGONO, Kanit Reskrim Polsek Temayang Ipda Imam Fauzi,SH, Bhabinkamtibmas Desa Pancur Bripka Yudi S, Bani Reskrim Brigpol Heru P, Anggota Unit Bripda Rahmat.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar