Update Putri Chandrawathi Istri dari Ferdy Sambo, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Brigadir J! Terbaru

Nur Chafshoh

Bagikan

Rakyatnesia – Polri secara resmi menyampaikan bahwa istri dari Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Penyidik menetapkan Putri Chandrawathi sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, dengan berbagai alat bukti yang ada didalam gelar perkara.

Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut, kini jumlah tersangka menjadi lima orang, setelah sebelumnya suami Putri yakni Ferdy Sambo sudah lebih dulu, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Benarkah Ada Eksekutor Lain Dalam Kasus Penembakan Brigadir J? Begini Penjelasan dari Komnas HAM

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” Sambungnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, diantaranya ada Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Ferdy Sambo yaitu Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Lemon Lovers Wajib Tahu! Ini 8 Manfaat Air Lemon untuk Kesehatan Tubuh dan Rasakan Sensasinya

Selain lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, ada 36 personil Polri yang diduga melanggar kode etik dalam kasus penembakan Brigadri J.

Bagikan

Also Read

Tags