Berkah HUT RI Ke-71, Tujuh Warga Binaan Lapas Klas II A Bojonegoro Bebas

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W-15-1579-PK. 01.01.02 Tahun 2016 tentang pemberian remisi umum tahun 2016 kepada narapidana dan anak narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II A Bojonegoro.

Koesdwiyanto Adi Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik saat dikonfirmasi mengatakan yang diusulkan memperoleh Remisi 110 dengan rincian remisi umum I kepada 103 orang dan Remisi Umum II sejumlah 7 orang. Namun Yang memperoleh remisi umum berdasarkan keputusan sejumlah 102 orang yang terdiri Remisi Umum I untuk 95 orang dan Remisi Umum II untuk 7 orang.

Yang tidak turun sebanyak 8 orang dengan rincian kasus tindak pidana korupsi 3 orang, tindak pidana dibidang kehutanan 4 orang dan tindak pidana dibidang cukai 1 orang. Jumlah penghuni Lapas kelas II A Bojonegoro sebanyak 275 orang yang terdiri 102 tahanan dan 173 orang Narapidana.

“Pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Rindu ke 71 ini, terdapat 7 warga binaan yang langsung kembali ke masyarakat, dengan rincian 5 orang sudah pulang atau kembali kekeluarga mereka sedangkan dua orang lainya memilih pulnag hari ini. Ini berkah HUT Kemerdekaan RI ,” ujar Koes Dwiyanto, Rabu (17/8/2016).

Rangkaian upacara pemberian Remisi ini diawali dengan Pembacaan catur narapidana oleh salah satu warga binaan yang ditirukan oleh seluruh warga binaan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pemberian remisi ditandai dengan penerimaan remisi kepada dua orang perwakilan, tak hanya menerima surat remisi, dua warga binaan ini juga menerima cenderamata diserahkan oleh Inspektur upacara Wakil Bupati Bojonegoro Drs.H.Setyo Hartono MM.

Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada upacara pemberian remisi kepada narapidana dan anak narapidana dirangkauan HUT Kemerdekaan RI, inspektur upacara menyampaikan kemerdekaan harus disyukuri oleh semua pihak salah satunya warga binaan, mereka juga mempunyai hak untuk mendapatkan Remisi.

Dalam sambutanya, Kang Harto – demikian Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono, biasa disapa – menambahkan, Menkumham kepada jajarannya berpesan tiga hal yang pertama agar lebih menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka Salah satunya peningkatan layanan dan pembinaan lintas sektoral yang melibatkan pihak terkait sehingga Lapas bebas narkoba dan Handphone (HP). Kedua adalah mengintensifkan pos bantu hukum didalam Lapas. Sedangkan khusus untuk Anak narapidana pembinaan difokuskan pada bekal hidup dan budi pekerti sehingga siap mental dan memiliki ketrampilan saat kembali ke masyarakat. **(Kis/Puji).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar