BOJONEGORO (Rakyat Indepeneden)- Sidang putusan kasus korupsi pengolahan Pasar Sumberrejo senilai Rp 848 juta pada 2014-2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis dua terdakwa bersalah. Keduanya adalah Kepala Desa Sumberrejo Siswanto, 56 tahun, dan Kepala Pasar Sumberrejo, Supangat, 58 tahun.
Ketua Majelis Hakim Rohmad membacakan amar putusan terhadap Siswanto. Kades non aktif itu divonis selama 5 tahun penjara dan membayar pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp 96 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.
Sementara putusan terdakwa Supangat konferem. Artinya, sama dengan tuntutan JPU. Yakni, divonis dua tahun penjara dan membayar pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan itu, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Penegasannya adalah, terdakwa melakukan korupsi dengan menguntungkan diri-sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana.
Seharusnya, uang hasil retribusi dari pedagang setiap hari disetor kepada bendahara Desa Sumberrejo. Namun, selama dua tahun, diserahkan kepada kades. Dari Rp 848 juta tersebut, yang bisa dipetanggungjawabkan sekira Rp 748 juta, sedangkan sisanya dinikmati terdakwa.
Kedua terdakwa menerima putusan itu. Meski putusan majelis hakim terhadap Kades Sumberrejo lebih tinggi dari tuntutan JPU.” Terdakwa menerima putusan itu,” kata kuasa hukum, Nur Syamsi. **(Agung DePe).