Pelaku Jambret Yang Tertangkap, Ternyata Pernah Menjambret 3 Kali

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)-Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro menangkap satu pelaku jambret di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Pelaku yang diamankan di Mapolres tersebut bernama ST (36) Asal Jalan Lettu Suyitno, Desa Mulyoagung, Kecamatan Kota Bojonegoro.

Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono menjelaskan, pelaku melakukan jambret pada tanggal 04 Agustus 2016. Pelaku berhasil tertangkap setelah Polisi mendapatkan laporan dari korban bernama Fitria Riska Febriana (20) asal Kecamatan Kanor. Dari laporan tersebut, Tim Buser Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Polisi akhirnya berhasil menangkap ST.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah Polisi mendapatkan laporan dari korban dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Selasa (16/08/2016).

Menurut AKP Suyono, pelaku tidak hanya melakukan jambret satu kali, melainkan tiga kali di tiga lokasi yakni di jalan raya Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dan di jalan raya Desa Balenrejo, Kecamatan Balen Bojonegoro. Selain melakukan jambret, pelaku sebelumnya juga sudah pernah dipenjara perkara pencurian.

“Pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi, pelaku sebelumnya juga pernah ditahan kasus pencurian,” ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah Handphone. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam disel tahanan Mapolres Bojonegoro. **(Luh)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar