BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Baliho Bank Jatim yang terpampang di Jalur Bojonegoro – Cepu, turut Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, yang berdiri sejak tahun 2017 silam, menuai protes dari warga setempat.
Baliho milik PT Warna Warni yang disewa untuk promosi Bank Jatim itu, dinilai oleh warga yang berada di RT 005 RW 001 itu, sangat mengabaikan keselamatan warga setempat.
Walaupun baliho dengan ketinggian sekitar 30 meter yang terapjang di tepi jalan raya itu dikwatirkan sewaktu-waktu bisa roboh dan membahayakan nyawa warga sekitarnya. Pasalnya, posisi baliho itu, berada di depan pemukiman warga.
Seorang warga Dengok Ris Utoyo, yang rumahnya persis berada di bawah baliho itu menyayangkan sikap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Bojonegoro yang saat itu dikeaplai Kamidin yang memberikan izin atas pemasangan baliho tersebut.
Masih menurut Mas Uuk – demikian, Warga Dengok Ris Utoyo, akrab disapa – bukan hanya soal perijinan saja yang bermasalah. Tingginya baliho dengan pondasi kurang memenuhi standart keamanan SOP bisa membuat baliho tersebut bisa ambruk sewaktu-waktu.
“Saya dan warga yang ada di sekitar baliho itu merasa terancam jika baliho tersebut sewaktu-waktu ambruk. Setiap hari kami selalu dihantui rasa khawatir dan was-was, takutnya baliho itu roboh dan menimap warga,” katanya serius.
Lanjut Mas Uuk, bahwa saat hendak dilakukan pemasangan baliho itu sudah ada penolakan dari warga sekitar, sebab pemasangan itu tanpa adanya sosialisasi. Tak hanya dengan warga sekitar, ke Pemerintah desa Dengok dan ke Kantor Kecamatan Padangan juga tak ada pemberitahuan.
Atas keberatan warga itu, kemudian ada mediasi antara pemerintahan desa setempat beserta tokoh masyarakat dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Bojonegoro atau yang biasa disebut Dinas Perijinan saat dibawah pimpinan Kamidin.
“Dalam mediasi itu, ada kesepakatan bahwa pembangunan dan pemanfaatan baliho yang dibangun oleh PT Warna Warni Surabaya selaku penyedia jasa layanan baliho tersebut, untuk pembangunan dan pemanfaatan disepakati bisa dilanjutkan dengan masa hanya satu tahun,” ungkap Mas Uuk, Rabu (15/8/2019).
Ditambahkan, hingga pertengahan tahun 2018 silam, warga mempertanyakan kembali komitmen bersama yang telah disepakati untuk operasional baliho yang sudah melebihi satu tahun itu. Namun, warga tak memperoleh jawaban dari sebuah perusaahan penyedia jasa iklan baliho itu.
“Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini Dinas (PTSP) dan PT Warna Warni tak komitmen atas keseapkan bersama itu sebab mereka tak kunjung membongkar baliho Bank Jatim itu,” tegasnya.
Mas Uuk juga menambahkan, guna membongkar baliho itu, dirinya dan warga setempat siap membongkar dengan biaya sendiri. Tak hanya itu, pihaknya juga menawarkan solusi agar baliho dipindah ke lokasi lain yang aman dan strategis. Hanya saja, hingga Agustus 2019 ini, belum ada realisasinya.
Urusan dengan PT Warna Warni belum tuntas, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Bojonegoro Kamidin sudah dimutasi ke Dinas perpustakaan dan arsip daerah. Sehingga, kini harus mulai lagi mengurus masalah tersebut ke Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Bojonegoro Gunardi.
Sementara itu, Kepala desa Dengok Supriyanto mengupayakan melakukan mediasi antara warga dengan Dinas PTSP Pemkab Bojonegoro. Agar bisa dieproleh solusi terbaik atas persoalan keberatan warga atas pemasangan baliho milik PT Warna Warni Surabaya itu.
“Alhamdulillah, Dinas PTSP Bojonegoro sudah mengutus stafnya untuk melihat secara langsung ke lokasi tentang pengaduan masyarakat atas keberadaan baliho yang berada di tepi jalan raya Dengok itu,“ ungkap pria yang akrab disapa Pak Pri itu, Jum’at (16/8/2019).
Pihaknya berharap agar masalah tersebut bisa segera diselesaikan dengan baik. Ada solusi terbaik, yaitu baik untuk masyarakat dan baik untuk pemilik perusahaan iklan tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Bojonegoro Gunardi saat dikonfirmasi membenarkan jika ada pengaduan masyarakat Desa Dengok, terkait dengan usulan pembongkaran baliho milik PT Warna Warni Surabaya itu.
“Kami sudah turunkan Tim ke lapangan untuk melihat kondisi baliho dimaksud. Saat ini, kami sedang memanggil PT Warna Warni,” kata pria yang sebelumnya menjabat Camat Kepohbaru itu.
**(Kis/Red).