rakyatnesia.com – Sidang tuntutan Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dimulai. Mario mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Sidang dipimpin Alimin Ribut Sudjono sebagai ketua majelis hakim.
Mario Dandy tampak mengenakan kemeja putih. Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terlihat dilepas.
Hakim Alimin mulanya menanyakan kondisi Mario Dandy. Mario Dandy mengaku dalam keadaan sehat.
“Saudara Terdakwa Mario Dandy sehat hari ini?” tanya hakim Alimin.
“Sehat, Yang Mulia,” jawab Mario Dandy.
Hakim Alimin pun kemudian mempersilakan jaksa penuntut umum membacakan requisitoir atau surat tuntutan terhadap Mario Dandy.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. David saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dan harus diopname karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.