Lagi Pelaku Pencurian Kotak Amal Tertangkap, Kali ini di Karangbinangun, Lamongan

moch akbar fitrianto

Bagikan

Berita Lamongan – Kasus pencurian kotak amal Masjid atau Musholla kembali terjadi di kawasan Lamongan, tepatnya di Desa Karangbinangung, kecamatan Karangbinangung. Pelaku bernama Adi Tersebut ternyata adalah seorang residivis.

Kini ia kembali harus berurusan dengan hukum karena kebiasaannya menggasak kotak amal terulang. Tersangka ditangkap saat sedang beraksi di Masjid Sabilil Khoirot di Desa Kelorarum Kecamatan Tikung.

Ulah tersangka pertama kali diketahui saksi Siswo (30) yang sedang berada di samping masjid, Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga  Sejarah Sego Boran Lamongan, Yang Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Tanpa sengaja, saksi mendengar suara ganjil “glodak” dari arah dalam masjid.

Penasaran, saksi kemudian mencari tahu arah suara itu.

Di luar dugannya, ternyata di dalam masjid ada orang asing yang sedang merusak kotak amal dan mengeluarkan uangnya.

“Karena saya sendirian, saya menemui Wanto dan mengajak ke masjid,” kata saksi Siswo pada polisi.

Kedua saksi bergegas kembali ke masjid dan masih mendapati pelaku sedang memasukkan uang kotak amal ke dalam tas yang dibawa pelaku. Pelaku nampak gelagapan saat dua saksi mendekati pelaku.

Baca Juga  Capaian bagus, Jalur Mudik Lamongan 2024 Minim Kecelakaan

Tersangka ditangkap tanpa bisa melakukan perlawanan apapun, dan kemudian digelandang ke Polsek Tikung untuk ditangani.

Kapolsek Tikung, Iptu Bambang WB mengungkapkan, dari hasil pengembangan pemeriksaan hingga tadi malam, diketahui aksi tersangka tidak sekali.

Sebelumnya pernah dua kali melakukan perbuatan yang sama, yakni di Kembangbahu dan Kalitengah.

“Dia residivis dan spesialis curi kotak amal,” kata Bambang didampingi Kanit Reskrim, Ipda Sono.

Di Masjid Sabilil Khoirot Tikung, tersangka mengeruk uang kotak amal sebesar Rp 1.328.000.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, uang hasil curian, kubut biru dan obeng warna kuning yang dipakai membuka paksa kota amal, serta diamankan sepeda motor Suzuki Satria fu 125 nopol S 5826 VH.

Baca Juga  Alun Alun Ramai Sesak, Pada Anniversary Persela ke 57

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e, tentang pencurian, ” katanya.

Bagikan

Also Read