Diduga Mesum Dalam Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami Istri Ini, Terjaring Patroli Satpol PP, di Bojonegoro Kota

Sukisno

Diduga Mesum Dalam Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami Istri Ini, Terjaring Patroli Satpol PP, di Bojonegoro Kota
Bagikan

BOJONEGORO (RAKYATNESIA.COM) – Seakan-akan tak peduli dengan adanya Pandemi Covid-19. Pasalnya, berkali-kali dijaring pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar kost yang berada di dalam kota Bojonegoro, Jawa timur.

Seperti halnya, dengan terjaring kembali pasanngan yang bukan suami istri “sedang mesum” di kamar kos. Dimana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro Berhasil mengamankan satu pasangan yang diduga sedang “hohohihek” di dalam kamar Kos di siang hari, Senin (10/8/2020).

Terjaringnya cinta terlarang itu, berawal dari adanya laporan masyarakat ke Kantor Satpol PP yang berada di Lingkup Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang berada di Jalan P Mas Tumapel Nomor 1, Bojonegoro itu.

Baca Juga  Cerita Pendek Suami Istri, Perselingkuhan Yang Panas Dan Bikin Viral

Mendapatkan laporan tersebut, pihak Satpol PP langsung menurunkan anggotanya untuk melakukan pengecekan laporan tersebut. Setelah diketahui kebenaranya barulah dikerahkan

Patroli ke lokasi yang berada di Jalan Lisman, Bojonegoro Kota itu.

Kabid Trantibum Dan Tranmasy (Ketrantaman, ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Benny Subiakto, saat dikonfrimasi rakyatnesia.com membenarkan jika pihaknya telah berhasil menjaring pasangan bukan suami istri saat sedang berduaan di kamar kos, Senin (10/8/2020) siang.

“Ternyata laporan masyarakat tersebut benar adanya. Sebab, anggotanya berhasil mendapati seorang pria dan wanita yang bukan pasangan suami berada dalam kamar kos dalam kondisi kamar terkunci,” ungkapnya.

Baca Juga  Gara - Gara video viral tante Di Dood, Cinta terlarang Karena Check in

Ditambahkan, pihaknya berhasil mengamankan pasangan tersebut untuk digiring ke Kantor Satpol PP Bojonegoro, guna diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi.

“Terhadap pasangan ini kami lakukan peringatan dan pembinaan serta membuat surat pernyataan tertulis beraterai agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Benny Subiakto, menegaskan.

Guna memberikan efek jera, keduanya agar keduanya dijemput keluarganya di Kantor Satpol PP Bojonegoro itu. “Mereka bisa pulang setelah dijemput keluarganya masing-masing,” tegasnya.

Adapum, kedua Pasangan bukan suami istri itu, YN (38) warga di wilayah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, dan ED (40) Warga dari wilayah Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Baca Juga  Gara - Gara video viral tante Di Dood, Cinta terlarang Karena Check in

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read