Polres Bojonegoro, Gelar Press Release Kasus Narkotika

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)-Polres Bojonegoro menggelar Press Release kasus Narkotika golongan satu, Selasa (09/08/2016) di Halaman Polres setempat yang berada di Jl. MH. Tamrin Bojonegoro. Press Release dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Adrian Pramudjianto dengan menghadirkan dua pelaku pengedar Narkotika Golongan satu jenis Sabu-sabu dan ganja.

Waka Polres Bojonegoro, Kompol Adrian P menjelaskan, dua pelaku kasus narkotika itu masing-masing bernama IA (38) asal Desa Campurejo, Kecamatan Kota Bojonegoro dan BU (55) pensiunan Polri, asal Kabupaten Lamongan, yang berdomisili di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas Bojonegoro. Menurut Waka Polres, modus yang dilakukan kedua pelaku itu dengan cara satu paket sabu-sabu disimpan di dalam cas Handphone, kemudian disimpan di dalam jok sepeda motor.

“Cara mereka satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip disimpan di dalam cas handphone kemudian disimpan di dalam jok sepeda motor miliknya,” katanya.

Masih menurut Kompol Adrian, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat. Anggota Sat Reskoba Polres Bojonegoro langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, anggota Reskoba berhasil menangkap pelaku IA saat ditepi jalan, turut Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, Bojonegoro. Tidak berhenti dari situ, Polisi melakukan pengembangan lebih lanjut, dari hasil pengembangan, satu pelaku lagi berinisal BU berhasil ditangkap pada saat berada dirumahnya.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku IA kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku BU,” ujar Waka Polres.

Dari pengakuan pelaku IA, barang haram tersebut didapat dari pelaku BU, pelaku BU mengaku jika Sabu-sabu dan ganja kering siap pakai tersebut didapat dari wilayah Surbaya. Beberapa barang bukti disita dari masing-masing kedua pelaku. Dari tangan pelaku IA polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, satu buah cas hp, satu buah HP, satu unit sepeda motor, uang tunai sebanyak seratus ribu rupiah. Atas perbuatannya, pelaku IA dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan dari tangan pelaku BU polisi menyita barang bukti berupa enam pakert sabu-sabu, satu buah alat penyedot sabu-sabu, dua buah plester berwana coklat dan putih, enam belas plastik klip besar, satu ikat kertas sek pembungkus rokok, tujuh belas buah korek api, satu buah timbangan digital, tiga buah skrop dari sedotan, empat buah potongan sedotan, satu bungkus rokok berisi tembakau yang dicampur dengan ganja kering dan satu bungkus ganja kering siap pakai.

Atas perbuatannya, pelaku BU dijerat pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. **(Luh)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar