Kronologi Persoalan Musholla, Yang Dipakai Jamaah Jum’at di Nunuk

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen)- Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro hadir di Dusun Nunuk Desa Sugihwaras, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, Jatim untuk melakukan mediasi Kamis (4/8/2016), antara Kades Sugihwaras Sutiono yang didukung oleh seluruh warga Dusun Nunuk dengan Mat Kasian yang berasal dari Desa Kepoh, Kecamatan Kepohbaru.

Peristiwa perselisihan yang terjadi itu berawal pada bulan April lalu, di Dusun Nunuk yang ada rencana hendak mendirikan sebuah masjid. Namun saat rencana itu disampaikan kepada Mat Kasian, dia menjawab jika mau mendirikan masjid sendiri.

Guna mewujudkan pembangunan masjid, maka warga Dusun Nunuk mengadakan rapat pada (5/4/2016) lalu. Dalam musyawarah itu, juga disepakati bahwa Mat Kasian dilarang mendirikan masjid akan tetapi hanya boleh mendirikan musholla saja.

Mat Kasian benar-benar mewujudkan ucapanya dengan mendirikan musholla. Hanya saja, musholla itu ternyata dimanfaatkan untuk melaksanakan sholat Jum’at. Sehingga (25/4/2016) Kepala dusun (Kasun) Nunuk Wiji Puguh melayangkan surat teguran melalui Kepala desa Sugihwaras. Kemudian (26/4/2016) Kepala desa Sugihwaras Sutiono menindak lanjuti usulan kasun yang didukung semua warga di dusun tersebut. Melalui suratnya Kades menegur Mat Kasian agar tidak menggunakan musholla sebagai jamaah sholat Jum’at.

Surat peringatan kepala desa itu justru tidak bisa diindahkan oleh Mat Kasian. Hal itu dibuktikan dengan perlawanan Mat Kasian terhadap warga setempat, karena dia justru melakukan somasi terhadap kepala desa setempat. Melalui Lembaga Konsultasi hukum dan bantuan hukum (LKHBH) Penengah Persada, dia malah mengirimkan somasi kepada kepala desa Sugihwaras itu Selasa (7/8/2016) lalu.

Gara-gara sikap Mat Kasian itu, membuat warga di Dusun Nunuk merasa berang hingga akhirnya mereka melakukan demo Jum’at (10/6/2016). Pada saat demo tersebut Mat Kasian beserta kerabatnya membuat surat pernyataan jika mereka tidak akan menempati musholla untuk melaksanakan sholat Jum’at.

Ternyata, Mat Kasian tak mau menyerah juga, karena dia malah melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya tertanggal 1 Agustus 2016. Menindak lanjuti gugatan Mat Kasian, pihak PTUN Surabaya melayangkan surat panggilan kepada Kepala Desa Sugihwaras Sutiono (9/8/2016).

Akibatnya, warga marah terhadap Mat Kasian karena telah melaporkan persoalan itu ke PTUN Surabaya. Sehingga warga berkumpul dan melakukan demo agar Mat Kasian mencabut gugatanya tersebut.

Perseteruan warga Dusun Nunuk dengan Mat Kasian itu terjadi kembali Kamis (4/8/2016). Hal itu, terjadi saat diadakanya pertemuan antara Kades Sugihwaras Sutiono dengan Mat Kasian yang mempermasalakan pemanggilan kades dari PTUN Surabaya itu.

Dalam pertemuan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kabag Ops Polres Bojonegoro Kompol Teguh Santoso, Kapolsek Kepohbaru AKP Yasimbang, Kapolsek Baureno AKP Mashadi, Forpimka (Forum Pimpinan Kecamatan) dan hadir pula Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro KH. Jauhari Hasan.

Pertemuan yang dilaksanakan di Masjid Baiturrahman Desa Sugihwaras itu, dimulai pukul 18.20 WIB, yang dihadiri sekitar seribu warga masyarakat setempat dan Forpimka Kepohbaru.

“Kami berharap agar warga masyarakat selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Juga saling menjaga antar masyarakat walaupun diantara mereka memiliki aqidah yg berbeda. Silahkan meyakini dan menjalankan ajaranya masing-masing, tapi jangan sampai terjadi permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat itu,” kata Wahyu SB serius.

Pria yang sebelumnya menjabat Bidpropam Polda jatim itu mengatakan, bahwa kedatangannya itu untuk mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi dilingkungan masing-masing agar aman, tertib dan selalu kondusif. Karena dengan situasi yang kondusif maka masyarakat dapat beraktivitas atau bekerja dengan baik.

“Jika ada permasalahan yang terjadi di dalam masyarakat hendaknya kita selesaikan dengan cara musyawarah dengan tidak saling memaksakan kehendak. Kami juga mengingatkan bahwa negara kita adalah negara hukum yang harus hormati dan ditaati oleh semua warga dan semua masyarakat tanpa terkecuali. Jika di masyarakat terjadi perpecahan maka hal itu akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang ada di wilayah konflik itu,” ujar pria asli Pekalongan itu.

Dalam pertemuan itu, juga berhasil dicapai kata sepakat yaitu Mat Kasian menyatakan akan mencabut laporannya di PTUN Surabaya itu. Dengan demikian, persoalan yang terjadi antara Kades Sugihwaras Sutiono yang didukung semua warga Dusun Nunuk dengan Mat Kasian bersama kerabatnya itu sudah bisa dikatakan selesai.

Menanggapi persoalan tentang beda aqidah itu, Ketua MUI Bojonegoro KH. Jauhari Hasan mengatakan, walaupun berbeda aqidah, namun sesama umat muslim harus saling menjaga kerukunan di tengah-tengah masyarakat.

“Walaupun diantara kita beda aqidah seharusnya kita tetap menjaga kerukunan karena kita sama-sama umat muslim. Untuk itu, atas nama pribadi dan MUI Bojonegoro, kami berpesan agar kerukunan yang sudah terjaga dan telah diputuskan dan disepakati bersama ini, agar dapatnya dijalankan dan ditaati,” tegasnya.

Pertemuan yang merupakan mediasi antara Kades Sugihwaras Sutiono yang didukung oleh seluruh warga dengan Mat Kasian beserta kerabatnya itu, berhasil diselesaikan pukul 20.45 WIB. Yang sangat menggembirakan, pertemuan yang diprediksi bakal rusuh itu ternyata dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar. **(Kis/Puji)

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar