Hiburan – Kasus Video Hot Ariel, Luna Maya dan Cut Tari Kembali Diproses Setelah 8 Tahun, Berita tentang video Hot Ariel, Luna Maya dan Cut Tari memang sempat menjadi perbincangan 8 tahun lalu. Dan ternyata Kasus yang melibatkan ketiga artis kembali ke ranah peradilan, terutama untuk memproses Luna Maya Dan Cut Tari.
Apalagi dalam video terpisah, Luna Maya dan Cut Tari diduga melakoni adegan sensual bersama Ariel NOAH. Kasus itu berujung pada hukuman 3,5 tahun kepada Ariel NOAH. Yang jadi masalah, proses hukum Luna Maya dan Cut Tari masih mengambang.
Dua artis cantik itu selama hampir delapan tahun masih menyandang status sebagai tersangka. Hal itu yang menjadi landasan LP3HI melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, membenarkan adanya gugatan praperadilan yang dilakukan LP3HI. Sidang praperadilan kasus dugaan video mesum Luna Maya dan Cut Tari itu pun telah memasuki babak akhir. Jika tidak berhalangan, keputusan sidang praperadilan itu akan digelar pada 7 Agustus mendatang.
Baca juga : Luna Maya Curhat Soal Kasus Videonya Dulu Dan Soal Reino Barack
“Iya memang ada gugatan dari LP3HI yang mengajukan pada 5 Juni 2018. Sidang sudah berlangsung, tinggal putusannya 7 Agustus 2018. Saya tidak mengikuti persidangannya, silahkan datang saja 7 Agustus. Nanti akan diuraikan pertimangannya dan apa putusan hakimnya,” jelas Achmad Guntur saat dihubungi, Jumat (3/8/2018).
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengungkap alasan mengapa pihaknya melakukan praperadilan kasus Luna Maya, Cut Tari dan Ariel NOAH. Menurutnya, hal itu dilakukan demi kepentingan umum, bukan urusan personal dari ketiga artis tersebut.
“LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun. Kami mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakkan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan Anggaran Dasar LP3HI,” jelas Kurniawan Adi Nugroho.
“Jika Luna Maya dan Cut Tari saja tidak mendapat perlindungan hukum, apalagi rakyat biasa. Dikhawatirkan akan menjadi korban ketidakpastian penegakkan hukum,” imbuhnya.
“Luna Maya dan Cut Tari apa pun adalah public figure yang semestinya diberi perlindungan hukum. Jika Luna Maya dan Cut Tari saja tidak mendapat perlindungan hukum, apalagi rakyat biasa, dikhawatirkan akan menjadi korban ketidakpastian penegakan hukum,” ucap Nugroho dalam keterangannya, Jumat (3/8).
Atas hal ini, Polri membantahnya. Menurut Polri, penyidikan kasus Luna Maya-Cut Tari tetap berjalan.
“Terus berjalan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan, Jumat (3/8).
Mengenai tidak ada kabarnya tentang perkembangan kasus itu hingga akhirnya mencuat karena ada praperadilan, Iqbal mengatakan proses hukum memang tidak selalu dibuka ke publik. Menurutnya, apabila dibuka ke publik, itu bisa mengganggu proses penyidikan.
“Ada etika penyidikan yang harus tidak disampaikan ke publik karena, satu, bisa mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan; kedua, ada norma di dalam sosial kemasyarakatan,” imbuh Iqbal.