Berita lamongan – Malang nasib wanita belia satu ini, dia diperkosa mantan pacarnya. Karena hal ini sang korban hamil 6 bulan. Korban melakukan pelaporan dengan didampingi suami. sedangkan Pelaku dengan inisial B adalah warga sukodadi.
“Saya melapor ke polisi atas keinginan saya sendiri dan suami saya hanya mengantarkan saja,” kata korban, Kamis (4/8/2022).
Korban mengaku menjadi korban pemerkosaan saat masih berpacaran dengan pelaku. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP. Sedangkan terlapor duduk di kelas 3 SMK.
Pemerkosaan terjadi saat korban diminta datang ke rumah terlapor. Selanjutnya korban diajak secara paksa masuk ke kamar dan pelaku memaksa berhubungan badan.
Lebih lanjut, korban mengaku diperkosa terlapor tak hanya sekali. Tapi hingga 10 kali. “Terakhir pada bulan November 2021” tutur korban.
Ditanya mengapa baru melaporkan sekarang ini, korban menyebut terlapor tidak mau bertanggungjawab dan harus putus sekolah akibat perbuatannya.
Tak hanya itu, korban pemerkosaan tak hanya dirinya. Tapi ada korban lainnya.
“Saya harus putus sekolah akibat perbuatannya,” ungkap korban.
Menjadi korban pemerkosaan, ia lantas menikah dengan suaminya P (20) yang masih satu desa. Ia menikah pada awal Juni 2022. Menurutnya, sebelum menikah suaminya sudah mengetahui sudah mengandung 6 bulan karena perbuatan terlapor.
“Sebelum menikah sudah cerita semuanya dan suami saya dan keluarganya juga menerima kondisi saya apa adanya,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan jika polisi telah menerima laporan dari korban yang masih di bawah umur itu.
Anton menyebut, ada 2 laporan yang menyebut menjadi korban dari pencabulan B. Unit PPA Satrekrim Polres Lamongan saat ini masih melakukan penyelidikan laporan itu.
“Ada 2 laporan yang masuk dan mengaku menjadi korban B. Kasusnya masih dalam penyelidikan unit PPA,” kata Anton.