Dinas Pendidikan Bojonegoro, Larang Sekolah Jual LKS

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (Rakyat Independen) – Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro melarang keras sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dari penerbit manapun kepada setiap muridnya dengan alasan apapun. Larangan tegas dikeluarkan karena masih banyak aduan dari orang tua siswa mengenai jual beli LKS di sekokah.

Kepala Disdikda Bojonegoro, Hanafi menegaskan, selain larangan, pihaknya juga mengeluarkan ancaman bagi setiap sekolah yang masih menjual buku LKS. Jika masih menemukan adanya sekolah yang menjual
LKS, maka Kepala Sekolah tersebut akan dipecat.

“Kami sudah mengelarkan surat edaran larangan keras jual LKS ke sekolah-sekolah. Jika masih ada yang menjual buku LKS, maka Kepala Sekolah akan dipecat,” kata Hanafi, Rabu (03/08/2016).

Menurut Hanafi, menjual buku LKS melanggar Permendiknas No 2 tahun 2008. Kepala Disdikda Bojonegoro berpesan jika ada yang menjual, orang tua siswa dipersilahkan untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan.

Hanafi menilai, jual beli LKS hanya untuk mengambil keuntungan dengan pihak sekolah, baik itu lembaga maupun untuk perorangan. Pihak yang dirugikan secara langsung orang tua murid, sebab harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli LKS.

“Jual beli LKS hanya untuk mencari keuntungan saja, baik sekolahan, lembaga maupun perorangan. Orang tua murid yang paling dirugikan soalnya harus mengeluarkan biaya tambahan lagi,” imbuhnya. **(Luh).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar