Pinjam Vixon Untuk Mandi di Trucuk Bojonegoro, Sepeda motor Malah Dilarikan dan Hendak Dijual di Semarang. Begini Kronologinya

Sukisno

Bagikan

BOJONEGORO (RAKYAT INDEPENDEN) – Pinjam sepeda motor dengan alasan hendak mandi di rumahnya, ternyata tak kunjung dikembalikan. Bahkan, sepeda motor dibawa pergi hingga ke Semarang, Jawa tengah. Tak hanya itu, sepeda motor hasil curian itu, juga hendak dijual melalui akun facebook (fb) milik pelaku.

Kejadian itu, berawal saat pelaku yang berinisial MKD als Danu bin BC (19) dan MSA als Anam bin BC (20), keduanya masih bersaudara, yang tercatat sebagai warga Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, yang saat itu sedang berjalan kaki berduaan melintasi Bengawan solo melalui tambangan sesek Pengkol, turut Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (27/7/2018), sekira pukul 17:00 wib lalu.

Saat mereka sampai di Tambangan Pengkol, bertemulah kedua pelaku dengan korban yang bernama Rio Avinda bin Suprianto (18), yang saat itu sedang bersama seorang temannya M Rifai (28) asal Desa Guyangan, RT 002, RW 002, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, yang keduanya sedang bekerja sebagai penjaga tambangan Pengkol Desa Trucuk tersebut.

Antara pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal dan berteman baik, sehingga mereka sempat ngobrol-ngobrol sebentar. Setelah itu, pelaku bilang ke korban, jika dirinya hendak pinjam sepeda motor vixon dengan nomor polisi (nopol) S-2357-AB, dengan alasan hendak dipakai mandi di rumah pelaku.

Setelah berjam-jam ditunggu, ternyata mereka berdua tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban yang dipinjamnya sehingga korban mencari kedua pelaku itu ke rumahnya. Ternyata, korban tak mendapati pelaku di rumahnya dan saat itu pintu rumahnya tertutup rapat.

Korban sudah berupaya menghubungi hanphone milik pelaku namun tidak aktif. Menanyakan keberadaan pelaku ke teman-temannya, ternyata mereka juga tak ada yang tahu, sehingga hal itu membuat korban melaporkan kejadian yang dialamianya tersebut ke Mapolsek Trucuk, Minggu (29/7/2018) siang.

Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli,SH, kepada para awak media membenarkan adanya kejadian tersebut. Mendapat laporan penipuan dan penggelapan sepeda motor Vixon itu, membuat pihak Polsek langsung bergerak melakukan enyelidikan dan pencarian.

“Di saat Polsek Trucuk baru melakukan penyelidikan, justru korban malah mengetahui keberadaan sepeda motornya yang hilang itu, saat membuka akun facebooknya, di melihat di Grup Jual Beli Sepeda Motor Semarang, terpampang sepeda motor milik korban. Sehingga, kita langsung lakukan koordinasi dengan pihak Polsek Pedurungan,” tegas Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli,SH,

Ditambahkan, selain memberikan laporan ke Polsek Trucuk, atas ditemukannya sepeda motor milik korban di dunia maya itu, saudara korban juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pedurungan, yang berada di wilayah Semarang Kota tersebut.

Dari hasil koordinasi antara Polsek Trucuk dengan Polsek Pedurungan yang berada Polres Kota Besar Semarang, Polda Jateng itu, akhirnya Minggu (29/7/2018) sekira pukul 19:00 wib, sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku MKD als Danu bin BC (19) itu, berhasil diamankan oleh petugas Polsek Pedurungan Kota Semarang.

“Sepeda motor korban, dan kedua pelaku yakni MSA als Anam bin BC (20), juga berhasil diamankan petugas Polsek Pedurungan Kota Semarang, Minggu (29/7/2018) sekira pukul 22:00 wib. Kedua pelaku diamankan petugas di rumah orang tuanya yang terletak di Desa Gasemraya Kecamatan Pedurungan Kota Semarang,” terang kapolsek.

Setelah kedua pelaku diamankan di Polsek Pedurungan Kota Semarang, anggota Polsek Trucuk segera menjemput kedua pelaku berikut barang bukti, untuk digelandang ke Polsek Trucuk, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan. Kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

**(Kis/Red).

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar