Perluasan Sistem Ganjil Genap Mulai Di Berlakukan, Pengemudi Harap Waspada

moch akbar fitrianto

Ganjil Genap DKI Jakarta
Bagikan

Nasional – Perluasan Sistem Ganjil Genap Mulai Di Berlakukan, Pengemudi Harap Waspada, Pemprov DKI Jakarta akhirnya meresmikan Perluasan SIstem Ganjil -genap per tanggal 1 Agustus 2018. Hal nii sudah Diteken Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan.

Aturan itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB setiap hari yaitu dari Senin sampai Minggu. Dengan berlakunya aturan tersebut maka Polda Metro Jaya dapat menilang para pelanggarnya.

Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.

“Jadi mulai tanggal 1 (Agustus) besok kita laksanakan penindakan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Selasa (31/7) kemarin.

Lokasi Perluasan Sistem Ganjil Genap : 

Perluasan Sistem Ganjil Genap

1. Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Arteri Pondok Indah, mulai Simpang Kartini sampai Simpang Kebayoran Baru.
3. Jalan HR Rasuna Said.
4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.

Namun sejumlah rambu tampak belum dipasang. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa, para pelanggar aturan tersebut titik-titik yang belum dipasangi rambu tidak akan ditilang.

Di sisi lain, rute alternatif tetap diberikan agar warga Ibu Kota tetap bisa beraktivitas. Berikut jalur alternatifnya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman, dan seterusnya.
2. Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo-Jalan Casablanca-Jalan KH Mas Mansyur, dan seterusnya.
3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
4. Jalan Kwitang-Jalan Gunung Sahari, dan seterusnya.
5. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya.
6. Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika (arah utara) atau Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Kalibata-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Casablanca, dan seterusnya (arah barat).

Meski demikian, kepolisian menyebut penindakan yang dilakukan tidak selalu berupa tilang. Teguran masih dapat diberikan petugas kepolisian tergantung situasi di lapangan.

“Penindakan kan tidak mesti tilang, bisa teguran juga,” kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Denda Tilang Perluasan Sistem Ganjil Genap

Biaya denda bagi yang melanggar dendanya sebanyak Rp500.000, sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dengan kata lain, para pelanggar bisa dikenakan tindakan tilang oleh polisi, bukan hanya teguran lagi. Budiyanto mengungkapkan bahwa sudah ada payung hukum bagi polisi untuk melakukan penilangan.

Payung hukum yang dimaksud adalah sudah adanya peraturan gubernur atau pergub DKI Jakarta soal penindakan pelaksanaan perluasan ganjil-genap. Maka dari itu para pengendara roda empat diimbau mengikuti peraturan yang ada.

 

Perluasan Sistem Ganjil Genap

Bagikan

Also Read

Tinggalkan komentar